Polda Metro Jaya Sediakan Layanan SIM Keliling di Lima Lokasi Jakarta Hari Ini

3 Juli 2026, 07:31 WIB

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menyelenggarakan layanan SIM Keliling di lima wilayah kota administrasi DKI Jakarta pada Jumat (3/7/2026). Fasilitas operasional ini dihadirkan untuk mempermudah warga yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi mereka yang akan segera habis.

Petugas di lapangan bersiap melayani masyarakat sejak pagi hari dengan waktu operasional yang telah ditentukan secara serentak. Berdasarkan informasi resmi Ditlantas Polda Metro Jaya, seluruh gerai keliling tersebut mulai melayani pemohon pada pukul 08.00 WIB hingga selesai pada pukul 14.00 WIB.

Cara Perpanjang SIM A & C Sekaligus di SIM Keliling! (Step Lengkap & Update Rincian Biaya) 2026 | Tobias Agung

Daftar Lokasi SIM Keliling Jakarta Terbaru

Pihak kepolisian membagi penempatan armada bus SIM Keliling agar menjangkau seluruh kawasan Jakarta secara merata. Warga dapat mendatangi titik terdekat dari tempat tinggal mereka sesuai dengan jadwal yang dirilis.

Wilayah Jakarta Timur, Selatan, dan Pusat

Untuk kawasan Jakarta Timur, layanan dipusatkan di Area Parkir Lobby depan Mall Grand Cakung. Lokasi ini menjadi titik strategis bagi masyarakat di perbatasan Bekasi dan Jakarta untuk memperpanjang dokumen berkendara mereka.

Sementara itu, warga yang mencari "tempat perpanjang sim di jakarta selatan" dapat langsung menuju ke area parkir samping Universitas atau Kampus Trilogi Kalibata. Bagi masyarakat Jakarta Pusat, petugas menyiagakan fasilitas ini di Area Parkir Kantor Pos Lapangan Banteng.

Wilayah Jakarta Barat

Khusus di wilayah Jakarta Barat, Polda Metro Jaya menyediakan dua armada sekaligus demi memecah antrean pemohon. Lokasi pertama berada di Lobby Utama LTC Glodok, sedangkan armada kedua terparkir di Lobby Selatan Mall Ciputra.

Proses perpanjangan dokumen ini membutuhkan biaya resmi yang mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Besaran tarif pokok ditentukan berdasarkan golongan kendaraan, di mana perpanjangan SIM A dikenakan tarif Rp80.000, sedangkan perpanjangan SIM C dikenakan tarif Rp75.000. Pengendara wajib membawa dokumen kelengkapan agar proses penerbitan berjalan lancar.

Berikut adalah rincian syarat perpanjang sim beserta estimasi biaya tambahan yang harus dipersiapkan pemohon di lokasi:

  • Surat Izin Mengemudi asli yang masih berlaku (tidak melebihi masa kedaluwarsa).
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli beserta salinan fotokopi.
  • Mengikuti tes psikologi dan pemeriksaan kesehatan di lokasi gerai.
Tabel Estimasi Biaya Perpanjangan SIM A dan C
Komponen Biaya SIM A SIM C
Tarif Pokok PNBP Rp80.000 Rp75.000
Tes Kesehatan & Psikologi Rp35.000 – Rp60.000 Rp35.000 – Rp60.000

Ketentuan Masa Berlaku Surat Izin Mengemudi

Sesuai dengan regulasi undang-undang lalu lintas yang berlaku, setiap pemilik dokumen berkendara di Indonesia wajib melakukan perpanjangan setiap 5 (lima) tahun sekali. Proses ini harus diselesaikan sebelum masa berlaku dokumen tersebut habis total.

Masyarakat diimbau untuk memperhatikan tanggal kedaluwarsa secara teliti agar tidak terlewat dari tenggat waktu. Keterlambatan satu hari saja akan membuat dokumen menjadi tidak sah dan pemilik harus menempuh prosedur pembuatan baru.

Pertanyaan warga mengenai "bagaimana kalau sim mati apakah bisa diperpanjang" sering kali muncul di gerai petugas. Pihak kepolisian menegaskan bahwa dokumen yang telah melewati masa berlaku tidak dapat diperpanjang melalui layanan keliling dan pemohon diarahkan ke Satpas SIM terdekat untuk permohonan baru.

Ikuti Saluran WhatsApp Kami

Dapatkan update berita terkini dari Ihram.co.id langsung di WhatsApp Anda.

Ikuti Sekarang