Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali membuka layanan SIM Keliling Jakarta hari ini, Rabu (1/7/2026) untuk memfasilitasi warga yang ingin memperpanjang masa berlaku surat izin mengemudinya. Petugas menyiarkan bahwa pelayanan ini tersebar di lima titik strategis yang tersebar di wilayah DKI Jakarta.
Masyarakat dapat mengakses tempat perpanjang sim terdekat dari sini mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Kehadiran fasilitas jemput bola ini diharapkan dapat membantu mobilitas warga yang membutuhkan efisiensi waktu operasional administratif berkendara.
Berdasarkan informasi resmi, layanan ini hanya diperuntukkan bagi perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif. Bagi pengendara yang masa berlakunya telanjur habis, mekanisme pengurusan tidak bisa dilakukan di mobil keliling ini.
"Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat,"
tulis akun X Resmi TMC Polda Metro Jaya dalam pernyataan tertulisnya.
Petugas di lapangan memberlakukan sejumlah berkas yang wajib dibawa oleh pemohon. Persyaratan ini bersifat mutlak untuk memvalidasi data pengendara yang terintegrasi secara nasional.
Syarat Perpanjang SIM Keliling Jakarta
- Fotokopi KTP yang masih berlaku
- Fotokopi SIM lama beserta SIM aslinya
- Bukti cek kesehatan dari dokter yang ditunjuk
- Bukti tes psikologi yang menyatakan pemohon sehat spiritual
Pengendara diimbau untuk menyiapkan dokumen tersebut dalam satu map rapi guna mempercepat antrean. Proses verifikasi dokumen umumnya memakan waktu singkat jika seluruh berkas kedinasan telah lengkap.
Rincian Biaya Resmi Perpanjangan
Mengenai aspek finansial, kepolisian menegaskan bahwa besaran biaya perpanjang sim a dan c didasarkan pada regulasi hukum yang berlaku secara nasional. Regulasi ini memastikan transparansi tarif bagi seluruh lapisan masyarakat.
Pemerintah menetapkan aturan nominal ini melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Berikut adalah tabel rincian biaya pokok untuk perpanjangan masa berlaku SIM di fasilitas keliling:
| Jenis Surat Izin Mengemudi | Tarif PNBP Resmi |
|---|---|
| SIM A (Mobil Penumpang) | Rp80.000 |
| SIM C (Sepeda Motor) | Rp75.000 |
Perlu dicatat bahwa tarif di atas belum termasuk biaya tambahan untuk pemeriksaan kesehatan dan jaminan asuransi yang diwajibkan dalam prosedur operasional.
Konteks Lalu Lintas Ibu Kota
Bersamaan dengan berjalannya layanan SIM Keliling Jakarta hari ini, Ditlantas Polda Metro Jaya juga memberlakukan pengawasan ketat terhadap aturan ganjil genap Jakarta yang dimulai sejak pukul 06.00 WIB di sejumlah ruas jalan protokol.
Warga yang berkendara menuju lokasi perpanjang sim jakarta diimbau untuk tetap mematuhi rambu lalu lintas serta memastikan rute yang dipilih sesuai dengan nomor pelat kendaraan masing-masing guna menghindari sanksi tilang elektronik maupun manual.







