Polda Metro Jaya Sediakan Layanan SIM Keliling Jakarta Hari Ini 14 Juli 2026

14 Juli 2026, 07:26 WIB

Polda Metro Jaya mengoperasikan layanan mobil SIM Keliling di lima wilayah administratif DKI Jakarta pada Selasa, 14 Juli 2026. Fasilitas jemput bola ini siap melayani perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi masyarakat mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.

Masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan ini diimbau untuk datang lebih awal. Petugas di lapangan akan menutup pendaftaran tepat pada jam yang ditentukan untuk menyelesaikan proses pencetakan dokumen para pemohon yang sudah mengantre sejak pagi.

Langkah kepolisian menghadirkan mobil operasional ini bertujuan untuk memecah konsentrasi antrean di Satpas SIM pusat. Melalui pembagian lokasi di berbagai titik strategis, warga Jakarta tidak perlu menempuh perjalanan jauh untuk mengurus legalitas berkendara mereka.

Cara Perpanjang SIM A dan C Sekaligus di SIM Keliling Terbaru Rincian Biaya 2026 | Warta Aktual

Jadwal dan Lokasi Layanan SIM Keliling Jakarta

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyebar armada mobil SIM Keliling agar mencakup seluruh wilayah kota. Warga dapat mendatangi titik pelayanan terdekat dari kediaman masing-masing sepanjang hari kerja ini.

Berikut adalah daftar lokasi operasional armada SIM Keliling di wilayah DKI Jakarta pada hari ini:

  • Jakarta Pusat: Halaman Kantor Pos Lapangan Banteng
  • Jakarta Utara: Area Parkir Pasar Pagi Mangga Dua
  • Jakarta Barat: Lokasi Terbuka di Mall Citraland
  • Jakarta Selatan: Kampus Universitas Trilogi Kalibata
  • Jakarta Timur: Area Pasar Induk Kramat Jati

Biaya Resmi dan Aturan Hukum Perpanjangan SIM

Penyelenggaraan perpanjangan dokumen berkendara ini mengacu pada regulasi hukum yang berlaku di Indonesia. Aturan mengenai masa berlaku dan tata cara perpanjangan ini mengikat setiap pemilik dokumen registrasi pengemudi secara nasional.

Landasan hukum aturan perpanjangan ini tertuang secara resmi dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 4. Selain itu, aturan ini juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 85 Ayat 2.

Berdasarkan regulasi tersebut, masa berlaku Surat Izin Mengemudi adalah 5 tahun sekali sejak tanggal penerbitan. Pemilik wajib melakukan registrasi ulang sebelum masa berlaku habis agar dokumen tersebut tidak dinyatakan mati atau kedaluwarsa oleh sistem.

Mengenai tarif, pemerintah telah menetapkan nominal kepengurusan secara seragam di seluruh wilayah. Biaya resmi perpanjangan SIM didasarkan pada PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Rincian tarif resmi untuk perpanjangan masa berlaku adalah sebagai berikut:

Daftar Tarif Resmi Perpanjangan SIM Berdasarkan PP Nomor 60 Tahun 2016
Jenis Dokumen Tarif Resmi PNBP
Perpanjangan SIM A Rp80.000
Perpanjangan SIM C Rp75.000

Nominal tarif yang tertera dalam aturan PNBP tersebut merupakan biaya murni untuk pencetakan material kartu. Biaya perpanjangan SIM belum termasuk biaya pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi yang diwajibkan sebagai syarat mutlak kelulusan fisik pemohon.

Masyarakat diminta menyiapkan dokumen pelengkap seperti fotokopi KTP elektronik dan kartu utama yang lama sebelum menuju lokasi mobil operasional. Pemenuhan kelengkapan administrasi ini akan mempercepat durasi pelayanan petugas di loket pendaftaran.

Ikuti Saluran WhatsApp Kami

Dapatkan update berita terkini dari Ihram.co.id langsung di WhatsApp Anda.

Ikuti Sekarang