Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali mengoperasikan layanan SIM Keliling di lima wilayah administratif Jakarta pada hari ini, Kamis (16/7/2026). Fasilitas ini dihadirkan untuk mempermudah warga yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi mereka tanpa harus mendatangi Satpas pusat.
Pelayanan menggunakan mobil bus khusus ini tersebar secara strategis untuk menjangkau masyarakat di Jakarta Pusat, Jakarta Utara, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, hingga Jakarta Timur. Berdasarkan informasi resmi, masyarakat dapat mengakses layanan ini sejak pagi hari.
Daftar 5 Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini
Pihak kepolisian memastikan bahwa lokasi yang dipilih hari ini tetap sama dengan pola pelayanan harian guna memudahkan masyarakat menghafal titik terdekat dari tempat tinggal mereka. Warga diimbau datang lebih awal karena kuota formulir di setiap gerai bus terbatas setiap harinya.
Berikut adalah rincian lengkap titik lokasi operasional mobil SIM Keliling di wilayah DKI Jakarta hari ini:
- Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
- Jakarta Barat: Mal Citraland
- Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
- Jakarta Timur: Mal Grand Cakung
- Jakarta Utara: LTC Glodok
Rincian Biaya Resmi Perpanjangan SIM
Masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan bergerak ini wajib mengetahui besaran biaya reguler serta biaya tambahan yang berlaku untuk proses administrasi penerbitan kartu baru. Aturan tarif ini mengikat secara hukum bagi seluruh pengendara yang melakukan perpanjangan.
Komponen biaya terdiri dari tarif PNBP resminya serta pemeriksaan penunjang yang dilakukan langsung di sekitar lokasi mobil SIM Keliling oleh petugas medis resmi yang ditunjuk.
| Jenis Keperluan SIM | Tarif Administrasi (PNBP) | Biaya Tes Kesehatan & Psikologi |
|---|---|---|
| SIM A (Mobil) | Rp80.000 | Rp35.000 s.d Rp60.000 |
| SIM C (Motor) | Rp75.000 | Rp35.000 s.d Rp60.000 |
Persyaratan Dokumen yang Wajib Dibawa
Petugas di lapangan hanya akan memproses permohonan yang memenuhi syarat administrasi secara lengkap. Layanan mobil keliling ini juga menegaskan hanya bisa memproses dokumen yang masa berlakunya belum habis atau belum kedaluwarsa.
Beberapa dokumen penting yang wajib disiapkan oleh pemohon sebelum mengantre di depan bus petugas antara lain:
- Fotokopi KTP yang masih berlaku
- KTP asli yang bersangkutan
- SIM asli lama yang akan diperpanjang masa aktifnya
- Bukti hasil tes kesehatan dan tes psikologi dari lokasi
Apabila masa berlaku pengendara didapati sudah lewat satu hari saja dari tanggal yang tertera, maka permohonan tidak dapat diproses di fasilitas keliling ini. Pengendara yang terlambat tersebut diwajibkan melakukan prosedur pembuatan dokumen baru dari awal di kantor Satpas SIM terdekat.







