Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali memfasilitasi warga dengan menghadirkan layanan armada SIM Keliling Jakarta hari ini, Jumat, 17 Juli 2026, yang tersebar di lima lokasi strategis di wilayah DKI Jakarta. Layanan jemput bola ini beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB guna mempermudah masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan masa aktif Surat Izin Mengemudi secara cepat dan efisien.
Kehadiran layanan gerai keliling ini diharapkan dapat memecah antrean di Satpas SIM pusat, sekaligus mendekatkan akses pelayanan kepada para pengendara di lima wilayah kota administrasi. Mengingat masa berlaku dokumen berkendara ini bersifat terbatas, kepolisian mengimbau warga untuk segera mengurusnya sebelum masa kedaluwarsa tiba.
Bagi warga yang ingin memanfaatkan fasilitas ini, petugas bersiaga di beberapa titik pusat keramaian dan area parkir yang mudah dijangkau oleh kendaraan roda dua maupun roda empat. Berdasarkan data resmi yang dihimpun dari Ditlantas Polda Metro Jaya, berikut adalah lima lokasi operasional mobil keliling pada hari ini:
- Jakarta Pusat: Halaman Kantor Pos Lapangan Banteng
- Jakarta Barat: Mall Citraland (Lobby Barat)
- Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
- Jakarta Timur: Mall Grand Palace
- Jakarta Utara: LTC Glodok
Warga diimbau untuk datang lebih awal guna menghindari antrean panjang, mengingat kapasitas formulir harian di setiap mobil layanan memiliki batasan kuota tertentu demi kenyamanan bersama.
Syarat Perpanjang SIM A dan C di Layanan Keliling
Sebelum mendatangi lokasi sim keliling hari ini, pemohon wajib mempersiapkan sejumlah berkas administrasi agar proses verifikasi berjalan lancar tanpa hambatan. Layanan keliling ini secara khusus hanya melayani permohonan golongan SIM A (mobil) dan SIM C (motor) yang masa berlakunya masih aktif.
Dokumen yang Wajib Dibawa Pemohon
Berikut adalah rincian dokumen fisik yang harus ditunjukkan kepada petugas di lokasi gerai:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli beserta salinan fotokopi sebanyak dua lembar.
- Surat Izin Mengemudi (SIM) lama yang asli dan hampir habis masa berlakunya.
- Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh Polri di lokasi pelayanan.
- Surat keterangan hasil tes psikologi dari lembaga resmi.
Alur Perpanjangan Dokumen Berkendara
Mengenai cara perpanjang sim lewat sim keliling, warga cukup mengikuti alur praktis yang telah disediakan oleh petugas di lapangan. Pertama, pemohon mengambil formulir pendaftaran di loket bus pelayanan, mengisinya secara lengkap, lalu mengembalikannya beserta dokumen persyaratan. Setelah berkas diverifikasi, pemohon akan dipanggil untuk melakukan foto, sidik jari, dan tanda tangan elektronik di dalam bus sebelum pencetakan kartu baru dilakukan.
Rincian Estimasi Biaya dan Aturan Penting
Penting untuk diingat bahwa layanan ini tidak melayani dokumen yang telah melewati masa kedaluwarsa meskipun hanya terlambat satu hari. Jika masa berlaku telah habis, pemohon tidak bisa menggunakan layanan keliling dan harus melakukan prosedur penerbitan baru di Satpas SIM terdekat sesuai domisili.
Untuk rincian estimasi biaya perpanjang sim a dan c, skema tarif resmi mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Nominal tersebut belum termasuk biaya tambahan untuk pemeriksaan kesehatan fisik dan tes psikologi di lokasi.
| Jenis Layanan | Biaya PNBP Resmi | Biaya Cek Kesehatan (Estimasi) | Biaya Tes Psikologi (Estimasi) |
|---|---|---|---|
| Perpanjangan SIM A | Rp80.000 | Rp25.000 | Rp37.500 |
| Perpanjangan SIM C | Rp75.000 | Rp25.000 | Rp37.500 |
Warga yang berencana mengurus administrasi berkendara hari ini disarankan untuk membawa uang tunai secukupnya guna mempermudah proses transaksi pembayaran di loket kesehatan, psikologi, maupun administrasi PNBP. Layanan ini akan terus diperbarui secara berkala oleh kepolisian guna memastikan aksesibilitas dokumen berkendara yang aman dan legal bagi seluruh warga Jakarta.







