Polda Metro Jaya Gelar SIM Keliling Jakarta Hari Ini di 5 Lokasi

18 Juli 2026, 07:31 WIB

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali membuka layanan SIM Keliling di lima wilayah DKI Jakarta pada Sabtu, 18 Juli 2026 pagi ini. Fasilitas bergerak ini disediakan untuk memfasilitasi warga yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi secara lebih cepat.

Petugas menyiagakan armada di sejumlah titik strategis agar mudah dijangkau oleh masyarakat. Berdasarkan data resmi, waktu operasional mobil pelayanan SIM Keliling Jakarta tersebut dimulai sejak pukul 08.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB.

Masyarakat diimbau datang lebih awal karena proses penerbitan dokumen ini biasanya memakan waktu sekitar 15-30 menit jika berkas persyaratan sudah lengkap. Langkah ini menjadi solusi praktis bagi pengendara yang memiliki aktivitas padat pada hari kerja.

Bagi warga yang mencari "tempat perpanjang sim jakarta barat sabtu minggu" atau wilayah lain, berikut adalah sebaran lokasi armada SIM Keliling yang beroperasi hari ini:

  • Jakarta Pusat: Halaman Kantor Pos Lapangan Banteng
  • Jakarta Utara: Jln Raya Sumatra Pelabuhan Tanjung Priok
  • Jakarta Barat: Mall Citraland Grogol
  • Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
  • Jakarta Timur: Grand Mall Cakung

Selain di wilayah ibu kota, bagi warga penyangga yang ingin melakukan "perpanjang sim depok hari ini", layanan serupa juga tersedia di beberapa titik seperti di Margo City dan Pasar Segar Cinere dengan jadwal operasional yang menyesuaikan kebijakan Polres Metro Depok.

Cara Perpanjang SIM A & C Sekaligus di SIM Keliling! (Step Lengkap & Update Rincian Biaya) 2026 | Warta Aktual

Rincian Biaya dan Aturan Hukum Perpanjangan

Pengendara wajib memperhatikan "cara perpanjang sim yang hampir habis masa berlakunya" karena dokumen ini wajib diperpanjang setiap 5 tahun sekali. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, terdapat tarif resmi yang ditentukan.

Biaya pokok untuk memperpanjang dokumen mengemudi ini dibedakan berdasarkan kategorinya. Namun, pemohon juga perlu menyiapkan dana ekstra untuk administrasi penunjang medis di lokasi gerai.

Tarif pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi berkisar antara Rp 35.000,- sampai Rp 60.000,-. Oleh karena itu, total biaya yang harus disiapkan oleh pemohon di lapangan bisa mencapai lebih dari Rp 100.000,-.

Daftar Tarif Resmi Perpanjangan SIM A dan SIM C
Kategori Dokumen Biaya Resmi Pokok (PP No 60/2016) Estimasi Biaya Tambahan (Kesehatan & Psikologi)
SIM A (Mobil) Rp 80.000,- Rp 35.000,- s/d Rp 60.000,-
SIM C (Motor) Rp 75.000,- Rp 35.000,- s/d Rp 60.000,-

Persyaratan Dokumen yang Wajib Dibawa

Sebelum mendatangi fasilitas bergerak ini, warga sering bertanya mengenai "syarat perpanjang sim keliling bawa apa saja" agar proses berjalan lancar. Berkas yang harus ditunjukkan kepada petugas meliputi kartu identitas asli dan dokumen lama.

Pemohon diwajibkan membawa Fotokopi KTP elektronik sebanyak dua lembar, SIM asli yang hampir habis masa berlakunya, serta bukti surat keterangan sehat dan psikologi yang didapatkan dari posko medis di tempat acara.

Perlu dicatat bahwa fasilitas mobil keliling ini memiliki keterbatasan wewenang. Muncul pertanyaan di masyarakat, seperti "apakah bisa perpanjang sim yang sudah mati di sim keliling", yang dipastikan tidak bisa diproses di layanan ini dan harus melalui mekanisme pembuatan baru di Satpas.

Aturan hukum bagi pengendara yang nekat mengemudikan kendaraan di jalan raya tanpa memiliki dokumen izin resmi diatur dalam Pasal 281 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang dapat dikenai sanksi denda maksimal hingga Rp 1 juta atau kurungan penjara.

Ikuti Saluran WhatsApp Kami

Dapatkan update berita terkini dari Ihram.co.id langsung di WhatsApp Anda.

Ikuti Sekarang