Polda Metro Jaya kembali mengoperasikan layanan SIM Keliling Jakarta hari ini pada Senin (20/7/2026) mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB. Fasilitas jemput bola ini tersebar di lima lokasi strategis untuk membantu warga memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi yang akan habis.
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyiarkan informasi bahwa penyerapan perpanjangan dokumen berkendara ini dikhususkan bagi pemilik SIM A dan SIM C. Warga diimbau datang lebih awal karena kuota pelayanan di setiap unit mobil keliling memiliki batasan harian yang disesuaikan dengan kapasitas operasional petugas lapangan.
Berdasarkan data resmi Korlantas Polri, sebaran mobil pelayanan keliling mencakup seluruh wilayah kota administratif DKI Jakarta. Warga dapat memanfaatkan unit terdekat dari tempat tinggal atau lokasi beraktivitas untuk menghindari antrean panjang.
Wilayah Jakarta Barat, Jakarta Pusat, dan Jakarta Utara
Bagi masyarakat yang mencari lokasi sim keliling jakarta barat terbaru, petugas bersiaga di Mal Citraland untuk menjangkau pemohon di area tersebut. Sementara itu, warga Jakarta Pusat bisa langsung mendatangkan loket keliling yang bertempat di Kantor Pos Lapangan Banteng. Untuk wilayah Jakarta Utara, fasilitas ini ditempatkan di LTC Glodok guna melayani perpanjangan masa berlaku SIM secara cepat.
Wilayah Jakarta Timur dan Jakarta Selatan
Untuk area timur Jakarta, jadwal sim keliling jakarta timur hari ini dipusatkan di dealer Honda Jalan Dewi Sartika. Lokasi ini dipilih karena memiliki aksesibilitas yang mudah dijangkau dari berbagai penjuru wilayah sekitar. Terakhir, bagi masyarakat Jakarta Selatan, unit pelayanan SIM keliling beroperasi secara normal di Kampus Trilogi Kalibata.
Rincian Biaya dan Syarat Perpanjang SIM Keliling
Masa berlaku SIM wajib diperpanjang setiap lima tahun sekali sesuai aturan hukum yang berlaku. Ketentuan hukum terkait perpanjangan masa berlaku SIM ini telah diatur dalam Peraturan Kapolri nomor 5 tahun 2021 pasal 4 serta Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 85 ayat 2.
Ketentuan Biaya Resmi Perpanjangan SIM
Penghitungan masa berlaku dokumen ini berjalan selama lima tahun sejak tanggal penerbitan, bukan lagi berdasarkan tanggal lahir pemilik. Pemohon harus menyiapkan dana sesuai regulasi tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di lingkungan Polri. Landasan hukum biaya perpanjangan SIM ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 serta Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016.
Berikut adalah rincian biaya resmi yang harus disiapkan oleh pemohon di gerai SIM keliling:
| Jenis Golongan SIM | Tarif PNBP | Biaya Tes Psikologi | Biaya Tes Kesehatan |
|---|---|---|---|
| SIM A (Roda Empat) | Rp 80.000 | Rp 100.000 | Rp 50.000 |
| SIM C (Roda Dua) | Rp 75.000 | Rp 100.000 | Rp 50.000 |
Berkas Persyaratan Tambahan
Masyarakat yang ingin memproses dokumen berkendara mereka wajib membawa sejumlah berkas administrasi asli beserta salinannya. Kepatuhan kelengkapan berkas sangat memengaruhi kecepatan durasi proses administrasi petugas.
Berikut berkas yang menjadi syarat perpanjang sim keliling:
- Surat Izin Mengemudi (SIM) asli yang masih berlaku dan belum melewati masa kedaluwarsa.
- Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) asli beserta fotokopi sebanyak dua lembar.
- Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh pihak kepolisian di lokasi.
- Surat keterangan lulus tes psikologi yang disediakan oleh tim penguji resmi.
Sanksi Keterlambatan dan Kelalaian SIM
Pihak kepolisian mengingatkan agar pemohon tidak terlambat melakukan pengurusan berkas administrasi berkendara ini. Jika masa aktif sudah habis walau hanya terlewat satu hari, mekanisme pengurusan tidak bisa lagi dilakukan di mobil keliling.
Pertanyaan warga mengenai "bagaimana cara mengurus sim yang sudah mati" sering muncul ketika masa berlaku terlewat. Pemilik dokumen yang kedaluwarsa terpaksa harus menempuh prosedur pembuatan baru dari awal di Satpas SIM terdekat, bukan di gerai keliling. Pemilik kendaraan juga berisiko menghadapi penegakan hukum di jalan raya jika lalai memperhatikan masa aktif dokumen.
Sanksi bagi pengendara yang tidak dapat menunjukkan dokumen mengemudi yang masih berlaku diatur dalam Pasal 288 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Konsumen jalan raya yang melakukan pelanggaran SIM kedaluwarsa dapat dijatuhi sanksi berupa pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000. Seluruh unit mobil keliling di lima lokasi Jakarta tetap melayani masyarakat hingga jadwal operasional selesai pada siang hari.







