Polda Metro Jaya Sediakan Layanan SIM Keliling Jakarta Hari Ini di Mall Cakung

25 Juni 2026, 07:26 WIB

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali memfasilitasi warga ibu kota dengan mengoperasikan layanan mobil SIM Keliling Jakarta hari ini pada Kamis (25/6/2026). Fasilitas jemput bola ini dihadirkan untuk mempermudah masyarakat dalam memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi yang akan segera habis.

Pelayanan publik ini dijadwalkan beroperasi mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan 14.00 WIB. Kehadiran unit mobil keliling tersebut ditujukan agar warga tidak perlu mengantre lama di kantor Satpas SIM pusat.

Berdasarkan data yang dihimpun dari Ditlantas Polda Metro Jaya, konsentrasi pelayanan pada hari Kamis ini menempatkan armada di wilayah Jakarta Timur. Warga dapat langsung mendatangi lokasi yang telah ditentukan oleh petugas lapangan.

Titik Operasional Jakarta Timur

Petugas menyiagakan fasilitas ini di area Lobby Depan mal di Cakung. Alamat lengkap posko ini berada di Jalan Sri Sultan Hamengkubuwono IX Nomor KM 25, Ujung Menteng, Jakarta Timur.

Perbandingan Titik Layanan dengan Hari Sebelumnya

Penyebaran lokasi hari ini mengalami penyesuaian dibandingkan dengan operasional pada Rabu, 24 Juni 2026 kemarin yang tersebar di lima wilayah kota administratif. Berikut adalah data perbandingan sebaran lokasi pelayanan antar-hari:

Daftar Perbandingan Titik Lokasi Layanan SIM Keliling Jakarta
Wilayah Kota Lokasi Rabu (24 Juni 2026) Lokasi Kamis (25 Juni 2026)
Jakarta Timur Lobby Depan mal di Cakung Lobby depan mal di Cakung (Jl. Sri Sultan Hamengkubuwono IX)
Jakarta Selatan Area parkir samping universitas di Kalibata/Duren Tiga
Jakarta Barat Lobby Selatan mal di Grogol/Tanjung Duren
Jakarta Utara Lobby Utama pusat pertokoan di Glodok
Jakarta Pusat Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng

Rincian Biaya dan Aturan Terbaru Perpanjangan SIM

Masyarakat yang ingin memanfaatkan fasilitas bergerak ini diwajibkan untuk membayar iuran resmi sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Ketentuan nilai administrasi ini merujuk secara legal pada aturan Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, biaya perpanjangan SIM adalah sebesar Rp 80.000 untuk SIM kategori mobil pribadi (SIM A). Sementara itu, untuk pemilik SIM kategori sepeda motor (SIM C) dikenakan biaya sebesar Rp 75.000.

Meski demikian, pemohon harus menyiapkan dana ekstra untuk beberapa keperluan medis wajib di tempat pemeriksaan. Total biaya keseluruhan perpanjangan SIM berkisar antara Rp 190.000 hingga Rp 220.000 karena adanya tambahan biaya pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi.

Cara Perpanjang SIM A dan C Sekaligus di SIM Keliling Update Rincian Biaya 2026 | Warta Aktual

Sesuai dengan regulasi hukum lalu lintas di Indonesia, masa berlaku SIM wajib diperpanjang setiap lima tahun sekali oleh para pengemudi kendaraan bermotor. Keterlambatan pengurusan administrasi ini akan berimplikasi pada keharusan menempuh prosedur awal dari awal lagi.

Banyak warga yang kerap melayangkan pertanyaan di mesin pencari seperti "jika sim telat satu hari apakah harus bikin baru" demi memastikan status dokumen mereka. Pihak kepolisian menegaskan bahwa dispensasi keterlambatan tidak berlaku umum, sehingga pemilik dokumen yang masa berlakunya terlewat walaupun hanya satu hari tetap diwajibkan untuk mengikuti proses penerbitan SIM baru melalui ujian teori dan praktik di Satpas terdekat.

Syarat Dokumen yang Wajib Dibawa Pemohon

Agar proses administrasi berjalan lancar dan cepat di lokasi, para pengendara diimbau untuk mempersiapkan seluruh berkas persyaratan dari rumah. Layanan ini hanya melayani dokumen yang statusnya masih aktif.

Beberapa berkas yang wajib dilampirkan oleh pemohon di meja pendaftaran meliputi:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli beserta salinan fotokopi.
  • Surat Izin Mengemudi (SIM) lama yang asli yang akan segera habis masa berlakunya.
  • Hasil surat keterangan sehat dari dokter resmi yang ditunjuk.
  • Hasil kelulusan tes psikologi yang dilakukan di lokasi atau gerai resmi.

Petugas di lapangan juga mengingatkan bahwa unit mobil SIM Keliling hanya memiliki wewenang hukum untuk memproses perpanjangan masa berlaku untuk SIM A dan SIM C saja. Pengendara yang ingin mengurus perpanjangan dokumen untuk SIM berat seperti SIM B1 atau SIM B2 diwajibkan untuk mendatangi kantor Satpas pusat karena membutuhkan perangkat simulasi yang lebih spesifik.

Outer area parkir pusat perbelanjaan di Cakung tersebut diprediksi akan mulai ramai didatangi oleh warga sejak pagi hari sebelum loket operasional resmi dibuka oleh jajaran personel Ditlantas Polda Metro Jaya.

Ikuti Saluran WhatsApp Kami

Dapatkan update berita terkini dari Ihram.co.id langsung di WhatsApp Anda.

Ikuti Sekarang