Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali memfasilitasi masyarakat melalui layanan gerai mobil SIM Keliling Jakarta hari ini, Sabtu (4/7/2026). Petugas menyiagakan fasilitas jemput bola ini di lima wilayah administratif DKI Jakarta guna memudahkan penertiban administrasi berkendara warga ibu kota.
Berdasarkan rilis resmi informasi harian melalui akun media sosial Korlantas Polri dan TMC Polda Metro Jaya, operasional pelayanan SIM Keliling hari ini dimulai sejak pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Layanan ini khusus diperuntukkan bagi pengendara yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku kartu izin mengemudi mereka yang hampir habis.
Pihak kepolisian membagi penempatan armada mobil pelayanan di beberapa lokasi strategis agar dapat dijangkau dengan mudah oleh warga dari berbagai wilayah, termasuk titik layanan perpanjangan di wilayah administrasi setempat.
Titik Pelayanan Wilayah Jakarta Pusat dan Barat
Bagi warga yang berdomisili di wilayah Jakarta Pusat dan sekitarnya, petugas membuka gerai di Istora Senayan serta Kantor Pos Lapangan Banteng. Sementara itu, untuk area Jakarta Barat, masyarakat dapat mendatangi lokasi di LTC Glodok dan Mall Ciputra Selatan untuk mendapatkan akses layanan terdekat.
Titik Pelayanan Wilayah Jakarta Timur
Warga yang berada di kawasan Jakarta Timur dapat langsung mengarah ke Mal Grand Cakung yang menjadi satu-satunya titik pelayanan di wilayah tersebut pada hari ini. Penempatan ini diharapkan mampu memecah kepadatan pemohon di wilayah perbatasan.
Masyarakat diimbau untuk datang lebih awal ke lokasi-lokasi tersebut karena kuota formulir pendaftaran di masing-masing gerai mobil keliling bersifat terbatas setiap harinya.
Syarat Administrasi dan Ketentuan Golongan Kendaraan
Masyarakat perlu memperhatikan bahwa layanan keliling ini hanya menerima perpanjangan masa berlaku untuk golongan identitas berkendara tertentu. Dokumen izin mengemudi tersebut wajib diperpanjang secara berkala oleh setiap pengendara setiap 5 tahun sekali berdasarkan tanggal kedaluwarsa yang tertera pada fisik kartu.
Sesuai dengan ketentuan regulasi dari Korlantas, gerai keliling ini hanya melayani dokumen yang statusnya masih aktif atau sebelum masa berlakunya habis. Hal ini sering memicu pertanyaan di kalangan warga mengenai "bagaimana kalau sim sudah kedaluwarsa" di lokasi.
Jika masa berlaku kartu tersebut sudah terlewat meski hanya satu hari, maka mekanisme perpanjangan melalui gerai keliling tidak dapat diproses, sehingga pemilik harus melakukan prosedur pembuatan baru di Satpas SIM terdekat.
Layanan mobil keliling ini juga memiliki keterbatasan dalam memproses golongan kendaraan berat. Petugas di lapangan menegaskan bahwa golongan SIM B tidak bisa diproses di gerai keliling. Dokumen golongan SIM B ditujukan secara khusus bagi pengemudi yang mengoperasikan kendaraan dengan bobot berat di atas 3,5 ton, sehingga proses hukum dan pengujiannya harus dilaksanakan langsung di kantor Satpas induk.
Rincian Biaya Perpanjangan Resmi SIM A dan SIM C
Mengenai aspek finansial, besaran tarif yang dikenakan kepada pemohon mengacu pada aturan mengenai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di lingkungan kepolisian. Besaran biaya perpanjang sim a ditetapkan sebesar Rp80.000, sedangkan untuk syarat perpanjangan sim c dipatok dengan tarif sebesar Rp75.000.
| Golongan SIM | Tarif Resmi PNBP |
|---|---|
| SIM A (Mobil Penumpang) | Rp80.000 |
| SIM C (Sepeda Motor) | Rp75.000 |
| SIM B (Kendaraan >3,5 Ton) | – |
Perlu dicatat oleh para pemohon bahwa rincian tarif pokok PNBP tersebut belum mencakup biaya pendukung lainnya di lokasi. Warga wajib menyiapkan dana tambahan untuk membayar tarif pemeriksaan kesehatan fisik dan tes psikologi yang dilakukan oleh tim medis di sekitar area parkir bus keliling.
Untuk melengkapi berkas, pemohon diharapkan membawa dokumen pendukung berupa kartu identitas asli (KTP) beserta salinan fotokopinya, serta fisik kartu lama yang akan diganti. Seluruh proses pengisian formulir hingga pencetakan kartu baru diperkirakan memakan waktu singkat jika seluruh berkas administrasi telah dinyatakan lengkap oleh petugas lapangan.






