Ditlantas Polda Metro Jaya Gelar SIM Keliling Jakarta di 5 Lokasi Hari Ini

6 Juli 2026, 07:28 WIB

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali mengoperasikan layanan SIM Keliling di lima wilayah kota administratif Jakarta pada Senin (6/7/2026). Layanan jemput bola ini dihadirkan untuk mempermudah warga yang ingin memperpanjang masa berlaku dokumen berkendara mereka.

Berdasarkan informasi resmi dari akun X @tmcpoldametro, posko SIM Keliling hari ini mulai melayani masyarakat pada pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Kehadiran layanan ini diharapkan dapat memecah antrean di kantor Satpas induk.

Petugas menyebar armada bus SIM Keliling secara merata di wilayah Jakarta Pusat, Jakarta Utara, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, hingga Jakarta Timur. Masyarakat bisa mendatangi titik terdekat dari tempat tinggal mereka.

Bagi warga yang mencari "tempat perpanjang sim di jakarta barat" atau wilayah lainnya, berikut adalah daftar lengkap lokasi operasional yang disediakan oleh Ditlantas Polda Metro Jaya pada hari Senin ini:

  • Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
  • Jakarta Utara: Mal Artha Gading
  • Jakarta Barat: Mal Citraland Grogol
  • Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
  • Jakarta Timur: Grand Galaxy Park Mall

Persyaratan Dokumen dan Rincian Biaya Resmi

Masyarakat yang ingin mengakses layanan ini wajib memenuhi sejumlah "syarat perpanjang sim a dan c" agar proses penerbitan bisa berjalan lancar. Petugas di lapangan hanya akan memproses permohonan yang membawa dokumen lengkap.

Beberapa berkas yang wajib dibawa antara lain adalah kartu identitas asli beserta salinannya, serta dokumen berkendara lama yang masa berlakunya hampir habis. Selain itu, pemohon juga harus menyertakan hasil pemeriksaan kesehatan fisik dan psikologi.

Terkait regulasi tarif, pemerintah telah menetapkan biaya resmi melalui Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Berikut adalah rincian tarif PNBP serta estimasi total pengeluaran untuk pengurusan di posko keliling:

Daftar Tarif PNBP dan Estimasi Biaya Perpanjangan SIM
Jenis Layanan SIM Tarif PNBP Resmi Estimasi Total Biaya (Termasuk Tes Kesehatan & Psikologi)
SIM A (Mobil) Rp80.000 Rp190.000 – Rp220.000
SIM C (Motor) Rp75.000 Rp190.000 – Rp220.000

Akumulasi total biaya perpanjangan berkisar antara Rp190.000 hingga Rp220.000 karena adanya komponen biaya tambahan di luar PNBP, seperti administrasi untuk tes kesehatan dan evaluasi psikologi pemohon.

Aturan Hukum Masa Berlaku Dokumen Berkendara

Kewajiban bagi setiap pengendara untuk melakukan perpanjangan dokumen berkendara setiap lima tahun sekali ini memiliki landasan hukum yang kuat di Indonesia. Aturan tersebut mengikat demi kepatuhan berlalu lintas.

Landasan hukum utama mengenai masa berlaku ini tercantum secara jelas dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 4. Selain itu, kebijakan ini juga dipertegas dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 85 Ayat 2.

Polda Metro Jaya senantiasa mengimbau warga agar memeriksa secara berkala tanggal kedaluwarsa dokumen berkendara mereka. Hal ini penting untuk menghindari keterlambatan yang membuat dokumen tidak dapat diperpanjang lagi melalui jalur pos keliling.

Petugas di lapangan menegaskan bahwa layanan pos bergerak ini hanya diperuntukkan bagi permohonan perpanjangan yang dilakukan sebelum masa berlaku habis. Pemohon yang terlambat meskipun hanya satu hari tetap diarahkan untuk melakukan prosedur pembuatan baru di kantor Satpas induk.

Ikuti Saluran WhatsApp Kami

Dapatkan update berita terkini dari Ihram.co.id langsung di WhatsApp Anda.

Ikuti Sekarang