Polda Metro Jaya Gelar SIM Keliling Jakarta Hari Ini di Duren Sawit

12 Juli 2026, 07:25 WIB

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali membuka layanan lokasi sim keliling jakarta hari ini pada Minggu (12/7/2026) pagi demi mempermudah masyarakat. Petugas memfokuskan pelayanan di wilayah administrasi Jakarta Timur bagi warga yang ingin mengurus masa berlaku dokumen berkendara mereka.

Fasilitas jemput bola ini beroperasi secara terbatas dengan durasi yang lebih singkat dibandingkan hari kerja biasa. Langkah tersebut diambil guna memecah antrean panjang yang kerap terjadi di satpas SIM induk pada awal pekan nanti.

Berdasarkan data operasional dari Korlantas Polri, pelayanan logistik administrasi kendaraan ini hanya disiagakan di satu titik strategis. Warga dapat memanfaatkan fasilitas ini untuk melakukan perpanjang sim keliling tanpa harus mendatangi kantor satpas pusat.

Dilansir dari RMOL, berikut merupakan detail lengkap mengenai jadwal sim keliling jakarta khusus untuk akhir pekan ini:

Untuk mempermudah pemahaman mengenai pembagian operasional, masyarakat dapat menyimak rincian teknis pelaksanaan yang dirilis oleh pihak kepolisian melalui data di bawah ini.

Data Operasional Pelayanan SIM Keliling 12 Juli 2026
Wilayah Kota Titik Lokasi Pelayanan Jam Operasional (WIB)
Jakarta Timur Jl. Raden Inten Kalimalang (Samping Restoran Cepat Saji Duren Sawit) 07.00 – 12.00

Persyaratan Dokumen yang Wajib Dibawa

Masyarakat yang ingin memanfaatkan fasilitas ini diimbau untuk melengkapi seluruh berkas dari rumah. Petugas di lapangan tidak akan memproses permohonan yang tidak memenuhi standar kelengkapan administrasi yang telah ditentukan oleh regulasi Korlantas.

Saat mendatangi lokasi, warga disarankan membawa dokumen cadangan berupa salinan dokumen pribadi. Beberapa dokumen penting yang wajib disiapkan oleh pemohon meliputi beberapa poin utama.

Berikut adalah daftar dokumen dalam panduan perpanjang sim keliling bawa apa saja:

  • Surat Izin Mengemudi (SIM) asli yang masih berlaku dan tidak melebihi masa kedaluwarsa.
  • Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) asli beserta salinan fotokopi sebanyak dua lembar.
  • Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh institusi kepolisian setempat.
  • Surat hasil tes psikologi yang menyatakan pemohon layak secara mental untuk berkendara.
Cara Perpanjang SIM A dan C Sekaligus di SIM Keliling Step Lengkap dan Update Rincian Biaya 2026 | Tobias Agung

Ketentuan Biaya dan Masa Berlaku

Layanan mobil bergerak ini hanya dikhususkan untuk memproses dokumen yang masa aktifnya belum habis. Pihak kepolisian menegaskan bahwa tidak ada toleransi keterlambatan, walau hanya lewat satu hari dari tanggal yang tertera.

Jika warga terlambat, maka mereka wajib mengikuti mekanisme "cara perpanjang sim yang mati" melalui jalur pembuatan baru di Satpas SIM Polres masing-masing. Prosedur tersebut mengharuskan pemohon mengikuti ujian teori dan praktik kembali dari awal sesuai regulasi.

Mengenai besaran dana, biaya perpanjang sim c dan SIM A telah diatur dalam Peraturan Pemerintah mengenai Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Warga diharapkan menyiapkan dana nontunai atau uang pas untuk mempercepat proses transaksi di loket pembayaran bus keliling.

Proses penerbitan kembali dokumen berkendara di mobil keliling ini biasanya memakan waktu sekitar 10 hingga 30 menit, tergantung pada jumlah antrean pemohon di lokasi. Warga Jakarta Timur dan sekitarnya diharapkan datang lebih awal mengingat waktu pelayanan yang cukup terbatas hingga tengah hari saja.

Ikuti Saluran WhatsApp Kami

Dapatkan update berita terkini dari Ihram.co.id langsung di WhatsApp Anda.

Ikuti Sekarang