Pelayanan SIM keliling di Jakarta hari ini, Sabtu 1 Agustus 2026, beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB di beberapa lokasi strategis di lima wilayah Ibu Kota. Layanan ini memudahkan pemegang SIM A dan SIM C untuk melakukan perpanjangan tanpa harus datang ke kantor polisi.
Sistem SIM keliling membuka kesempatan perpanjangan bagi warga dengan membawa persyaratan lengkap seperti fotokopi KTP, fotokopi dan SIM asli, serta hasil cek kesehatan dan tes psikologi. Layanan ini tidak melayani perpanjangan SIM B. Biaya perpanjangan mengikuti Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 dan Nomor 76 Tahun 2020, yakni Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.
Jakarta Pusat dan Jakarta Utara
Di Jakarta Pusat, mobil SIM keliling beroperasi di Kantor Pos Lapangan Banteng. Sementara di Jakarta Utara, layanan tersedia di LTC Glodok dan Mall Artha Gading, memberikan akses luas bagi warga di dua wilayah tersebut.
Jakarta Barat dan Jakarta Selatan
Jakarta Barat melayani perpanjangan SIM keliling di LTC Glodok, Mall Citraland, Mall Ciputra, dan Kampus Binus Anggrek. Sedangkan di Jakarta Selatan, lokasi layanan tersebar di Kampus Trilogi Kalibata, Universitas Trilogi Kalibata, Gedung Bhayangkara Mabes Polri, serta Pos Pol TMPN Kalibata.
Jakarta Timur
Layanan SIM keliling di Jakarta Timur tersedia di Mall Grand Cakung, Pasar Induk Kramatjati, dan Dealer Honda Jalan Dewi Sartika. Fasilitas ini juga dilengkapi dengan layanan Samsat keliling untuk pembayaran pajak kendaraan dan pengesahan STNK dengan persyaratan STNK asli, fotokopi, dan E-KTP asli tanpa tunggakan pajak lebih dari satu tahun.
Persyaratan dan Biaya Perpanjangan SIM Keliling
Untuk melakukan perpanjangan SIM keliling, pemohon harus memenuhi beberapa persyaratan administrasi dan kesehatan sebagai berikut:
- Fotokopi KTP dan SIM lama beserta SIM asli
- Bukti hasil cek kesehatan dan tes psikologi
- Biaya perpanjangan sesuai tarif resmi: Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C
Perlu diperhatikan, layanan ini hanya menerima perpanjangan SIM yang masih berlaku dan tidak melayani SIM B. Jam operasional pada hari Sabtu lebih singkat, yaitu hanya sampai pukul 12.00 WIB.
Fasilitas Samsat Keliling di Jakarta
Samsat keliling juga beroperasi di beberapa lokasi di Jakarta untuk membantu pembayaran pajak kendaraan bermotor serta pengesahan STNK. Lokasi-lokasi tersebut meliputi Halaman Masjid Al-Musyawarah Kelapa Gading, Gedung Bhayangkara Mabes Polri, Mall Citraland, dan Pasar Induk Kramatjati.
| Wilayah | Lokasi SIM Keliling | Jam Operasional |
|---|---|---|
| Jakarta Pusat | Kantor Pos Lapangan Banteng | 08.00 – 12.00 WIB |
| Jakarta Utara | LTC Glodok, Mall Artha Gading | 08.00 – 12.00 WIB |
| Jakarta Barat | LTC Glodok, Mall Citraland, Mall Ciputra, Kampus Binus Anggrek | 08.00 – 12.00 WIB |
| Jakarta Selatan | Kampus Trilogi Kalibata, Gedung Bhayangkara Mabes Polri, Pos Pol TMPN Kalibata | 08.00 – 12.00 WIB |
| Jakarta Timur | Mall Grand Cakung, Pasar Induk Kramatjati, Dealer Honda Jalan Dewi Sartika | 08.00 – 12.00 WIB |
"Pelayanan SIM keliling ini memudahkan masyarakat untuk memperpanjang SIM tanpa harus datang ke kantor polisi, dengan tarif yang sudah ditetapkan pemerintah," ujar Kepala Satpas SIM DKI Jakarta, Budi Santoso.
Pemohon diimbau untuk datang lebih awal dan membawa dokumen lengkap guna menghindari antrean panjang dan proses yang tertunda. Layanan SIM dan Samsat keliling ini terus menjadi alternatif penting bagi warga Jakarta untuk mengurus administrasi kepemilikan kendaraan dengan lebih efisien.






