Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menyelenggarakan layanan SIM Keliling di lima wilayah DKI Jakarta pada hari ini, Rabu, 15 Juli 2026, mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Langkah ini dilakukan guna mempermudah warga yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi mereka tanpa harus mendatangi kantor Satpas pusat.
Layanan jemput bola ini dihadirkan secara tersebar agar masyarakat dapat mengaksesnya lebih dekat dari tempat tinggal mereka. Sesuai aturan, masa berlaku SIM wajib diperpanjang setiap 5 (lima) tahun sekali sebelum tanggal kedaluwarsa yang tertera di bagian depan kartu.
Daftar Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini
Bagi warga DKI Jakarta yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku SIM mereka, petugas kepolisian telah bersiaga di beberapa titik strategis yang tersebar di wilayah administratif Jakarta Barat, Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, hingga Jakarta Utara.
Berdasarkan informasi resmi dari Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya yang dilansir oleh RMID dan IPOL ID, berikut adalah titik lokasi pelayanan mobil SIM Keliling yang beroperasi hari ini:
- Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
- Jakarta Utara: LTC Glodok
- Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
- Jakarta Barat: Mall Citraland
- Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
Biaya Resmi Perpanjangan SIM A dan C
Masyarakat yang akan melakukan perpanjangan diimbau untuk menyiapkan dana sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Mengenai besaran tarif resmi, regulasi PNBP menetapkan nominal yang berbeda untuk golongan SIM A dan SIM C.
Merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), berikut adalah rincian biaya yang perlu dipersiapkan oleh pemohon:
| Golongan SIM | Tarif Resmi PNBP | Biaya Pemeriksaan Tambahan (Kisaran) |
|---|---|---|
| SIM A (Mobil) | Rp80.000 | Rp35.000 – Rp60.000 |
| SIM C (Motor) | Rp75.000 | Rp35.000 – Rp60.000 |
Selain tarif resmi PNBP tersebut, pemohon juga akan dikenakan biaya tambahan non-tarif resmi untuk pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi yang berkisar antara Rp35.000 hingga Rp60.000, bergantung pada tes yang dilakukan di lokasi.
Untuk memastikan proses perpanjangan berjalan lancar dan cepat, pemohon diharapkan membawa dokumen persyaratan lengkap dari rumah. Dokumen-dokumen ini nantinya akan diverifikasi oleh petugas di mobil layanan sebelum pencetakan kartu baru dilakukan.
Beberapa berkas penting yang menjadi syarat perpanjang sim keliling antara lain:
- Fotokopi KTP sebanyak 2 lembar.
- SIM asli lama yang akan diperpanjang (belum melewati masa kedaluwarsa).
- Bukti surat keterangan sehat dari dokter di lokasi.
- Bukti hasil tes psikologi yang sah di lokasi pelayanan.
Perlu dicatat bahwa layanan SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan masa aktif untuk golongan SIM A dan SIM C saja. Bagi pemilik dokumen yang masa berlakunya telah habis, proses pengajuan tidak bisa dilakukan di pos keliling ini melainkan harus melalui penerbitan baru di kantor Satpas terdekat.






