Polda Metro Jaya Sediakan Lima Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini Sabtu 27 Juni 2026

27 Juni 2026, 07:25 WIB

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka lima lokasi layanan SIM Keliling Jakarta hari ini, Sabtu, 27 Juni 2026, untuk melayani masyarakat. Layanan jemput bola ini sengaja dihadirkan guna mempermudah para pengendara yang ingin mengurus perpanjangan dokumen berkendara menjelang akhir pekan.

Petugas di lapangan bersiap melayani warga mulai pukul 08.00 hingga pukul 13.00 WIB. Jam operasional pada hari Sabtu ini tercatat lebih pendek satu jam jika dibandingkan dengan pelayanan pada hari kerja yang biasanya berlangsung hingga pukul 14.00 WIB.

Bagi masyarakat yang membutuhkan informasi mengenai "lokasi sim keliling terdekat" di wilayah DKI Jakarta, fasilitas ini tersebar secara merata di lima wilayah kota administratif. Warga diimbau datang lebih awal karena durasi pelayanan yang terbatas pada hari libur akhir pekan.

Pihak kepolisian menempatkan armada mobil SIM Keliling di lokasi strategis yang mudah dijangkau oleh kendaraan roda dua maupun roda empat. Berdasarkan data dari Korlantas Polri, berikut adalah titik sebaran pelayanan gerai keliling di wilayah ibu kota pada hari ini:

  • Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
  • Jakarta Barat: Mall Citraland Grogol
  • Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
  • Jakarta Timur: Grand Mall Cakung
  • Jakarta Utara: LTC Glodok
Cara Perpanjang SIM A dan C Sekaligus di SIM Keliling dan Update Rincian Biaya | Warta Aktual

Sebagai informasi pembanding bagi warga di luar Jakarta, waktu operasional di wilayah satelit terpantau memiliki kebijakan tersendiran. Durasi pendaftaran SIM Keliling di Kota Bogor dan wilayah Bekasi terpantau hanya dibuka dari pukul 08.00 hingga 10.00 WIB, sementara jadwal untuk wilayah Bandung berlangsung sejak pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.

Rincian Biaya Perpanjangan Resmi Berdasarkan Aturan Hukum

Masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan ini wajib mengetahui besaran dana yang harus dipersiapkan. Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 mengenai tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), nominal administrasi murni ditentukan berdasarkan jenis kendaraan.

Setiap pemohon akan dikenakan "biaya perpanjangan sim c" sebesar Rp75.000 untuk pengendara sepeda motor. Sementara itu, pertanyaan warga mengenai "berapa biaya perpanjang sim mobil" terjawab dengan tarif resmi PNBP untuk SIM A sebesar Rp80.000.

Meskipun demikian, pemohon wajib membayar komponen biaya tambahan lain di luar tarif PNBP murni tersebut. Terdapat biaya tambahan untuk tes kesehatan jasmani serta evaluasi psikologi berkisar antara Rp35.000 hingga Rp60.000.

Estimasi Total Biaya Pengurusan SIM Keliling Jakarta 2026
Komponen Layanan SIM A (Mobil) SIM C (Motor)
Tarif PNBP Murni Rp80.000 Rp75.000
Tes Kesehatan & Psikologi Rp35.000 – Rp60.000 Rp35.000 – Rp60.000
Estimasi Total Keseluruhan Rp115.000 – Rp140.000 Rp110.000 – Rp135.000

Secara keseluruhan, total estimasi biaya yang dikeluarkan pemohon bisa mencapai kisaran Rp190.000 hingga Rp220.000 jika ditambahkan dengan jasa layanan pihak ketiga lainnya di lapangan. Pengendara disarankan menyiapkan uang tunai yang pas untuk mempercepat proses transaksi di loket bus keliling.

Syarat Dokumen dan Konsekuensi Keterlambatan

Pihak kepolisian menegaskan bahwa pembaruan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) wajib dilakukan secara berkala setiap 5 (lima) tahun sekali. Landasan hukum keabsahan dokumen ini di jalan raya diatur ketat dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 85 Ayat 2.

Warga yang berencana mengunjungi gerai mobil keliling hari ini perlu membawa sejumlah berkas dokumen fisik sebagai "syarat perpanjang sim". Berkas yang harus ditunjukkan kepada petugas meliputi kartu SIM asli yang masih aktif, fotokopi KTP, serta bukti surat keterangan sehat dan psikologi.

Masyarakat juga sering mempertanyakan tentang "apa akibatnya jika sim telat diperpanjang" di gerai keliling. Berdasarkan aturan, tidak ada kebijakan dispensasi bagi pemilik dokumen berkendara yang masa berlakunya telah melewati batas waktu, meskipun hanya terlambat satu hari.

Konsekuensi hukum mengenai ketiadaan dispensasi keterlambatan ini tertuang dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 4. Jika masa berlaku terpantau sudah habis, maka kartu tersebut dianggap mati dan pemilik kendaraan diwajibkan melakukan prosedur pembuatan SIM baru dari awal di Satpas SIM pusat.

Ikuti Saluran WhatsApp Kami

Dapatkan update berita terkini dari Ihram.co.id langsung di WhatsApp Anda.

Ikuti Sekarang