Malaysia Airlines Wajibkan Tes Narkoba untuk Seluruh Pilot

7 Agustus 2026, 23:17 WIB

Malaysian Aviation Group mewajibkan seluruh pilot Malaysia Airlines menjalani tes narkoba setelah seorang kopilot maskapai tersebut ditangkap di Bandara Internasional Soekarno-Hatta karena menyelundupkan ekstasi, seperti dilansir dari Detikcom pada Jumat (7/8/2026).

Kebijakan pemeriksaan medis darurat yang telah dimulai sejak Jumat (7/8) ini menargetkan sebanyak 1.260 pilot Malaysia Airlines. Proses tes tahap pertama dijadwalkan rampung secara menyeluruh pada 15 Agustus mendatang untuk memastikan kelayakan terbang seluruh awak udara.

"MAG memperkuat kerangka kerja keselamatan dan kelayakan tugas dengan langkah-langkah pemeriksaan narkoba yang ditingkatkan di seluruh maskapai penerbangannya," kata MAG dalam keterangan resminya.

Langkah pemeriksaan ketat ini diterapkan sebagai respon cepat terhadap insiden pelanggaran berat yang melibatkan personel penerbangan mereka.

"Sebagai langkah segera, grup ini telah memulai pemeriksaan narkoba wajib bagi semua pilot Malaysia Airlines dan akan melakukan pemeriksaan yang lebih ketat terhadap semua pilot yang aktif, melampaui standar praktik industri," kata MAG.

Pihak manajemen menekankan komitmen penuh terhadap aturan penerbangan dan tidak mentoleransi adanya penyalahgunaan obat-obatan terlarang.

"Respons cepat ini mencerminkan besarnya perhatian MAG terhadap insiden penahanan pilotnya baru-baru ini, mengingat grup ini menerapkan kebijakan nol toleransi untuk segala bentuk pelanggaran," kata MAG.

Bagi penerbang yang tidak menyelesaikan prosedur medis sesuai tenggat waktu, manajemen berwenang mencabut izin terbang operasional mereka sementara waktu.

Menurut pernyataan MAG, setiap pilot Malaysia Airlines yang tidak mengikuti tes narkoba hingga batas waktu yang ditetapkan, maka tidak akan diizinkan untuk mengoperasikan penerbangan sampai mereka dinyatakan lolos sesuai dengan prosedur MAG dan persyaratan regulasi.

Pemeriksaan kesehatan reguler ini juga akan diperluas secara bertahap kepada seluruh maskapai anak perusahaan serta awak kabin aktif yang beroperasi.

MAG juga menyatakan akan memberlakukan tes narkoba wajib bagi seluruh pilot aktif di maskapai-maskapai lainnya yang ada di bawahnya, sebagai tambahan terhadap program tes acak yang sudah berjalan. Program serupa nantinya akan diperluas hingga mencakup awak kabin aktif.

Pengetatan aturan keselamatan ini dipicu oleh penangkapan kopilot Mohd Saufi bin Othman (39) oleh otoritas Bea Cukai Soekarno-Hatta pada 28 Juli lalu. Saufi tertangkap tangan membawa 26 kilogram ekstasi dan telah diserahkan kepada Bareskrim Polri.

Hasil pemeriksaan lanjutan mengonfirmasi bahwa Saufi positif mengonsumsi tiga jenis narkoba. Ia mengaku telah tiga kali menyelundupkan barang haram tersebut ke Indonesia dengan imbalan mencapai 50.000 Ringgit atau sekitar Rp 218,7 juta dari seorang pemesan.

Ikuti Saluran WhatsApp Kami

Dapatkan update berita terkini dari Ihram.co.id langsung di WhatsApp Anda.

Ikuti Sekarang