Malaysia Memperketat Aturan Pendakian Gunung Usai Kasus Tersesat Naik

6 Agustus 2026, 14:33 WIB

Pemerintah Malaysia memperketat aturan pendakian gunung di wilayahnya setelah Departemen Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Malaysia mencatat 52 kasus pendaki hilang sepanjang Januari hingga Mei 2026, berdasarkan laporan yang dilansir dari Detik Travel pada Rabu (5/8/2026).

Jumlah kasus pendaki tersesat tersebut melonjak hampir 30 persen dibandingkan periode yang sama pada tahun lalu. Kenaikan angka kecelakaan ini dipicu oleh maraknya tren media sosial yang mendorong masyarakat mendaki tanpa persiapan matang.

Guna menekan angka kecelakaan, pemerintah menerapkan sejumlah langkah tegas. Kebijakan anyar tersebut mencakup kewajiban penggunaan pemandu di 189 lokasi pendakian berisiko tinggi, pengetatan pemeriksaan pra-pendakian, hingga penghentian aktivitas pendakian kilat atau compressed hike.

Wakil Menteri Sumber Daya Alam dan Kelestarian Lingkungan Malaysia, Syed Ibrahim Syed Noy, mengonfirmasi bahwa pengetatan aturan pendakian kilat sudah mulai diberlakukan di berbagai kawasan pegunungan rawan bahaya.

"Pemerintah memprioritaskan upaya untuk mengurangi risiko pendaki tersesat dan mencegah kecelakaan, sehingga kebutuhan operasi pencarian dan penyelamatan (SAR) yang memerlukan biaya besar serta banyak personel dapat diminimalkan," kata Syed Ibrahim Syed Noy.

Fenomena ini turut memicu keprihatinan dari kalangan profesional. Banyak pendaki sengaja meminimalisasi perlengkapan demi konten media sosial agar terlihat menyerupai pelari lintas alam profesional.

"Ada pendaki yang lebih fokus membuat konten menarik sehingga rela mengambil risiko dan mengabaikan keselamatan diri mereka sendiri," ujar Norimah Abd Karim, Anggota asosiasi pemandu gunung kehutanan bersertifikat Malaysia.

Maraknya tren seperti compressed hike dan bagging peaks di platform media sosial dinilai membuat sebagian pendaki lebih memprioritaskan capaian konten ketimbang keselamatan jiwa. Meski demikian, mekanisme penerapan aturan baru ini disesuaikan dengan kebijakan masing-masing negara bagian, mulai dari penolakan izin pendakian kilat hingga penetapan durasi minimum pendakian.

Sebagai bentuk pengawasan tambahan di kawasan hutan dan taman nasional yang mewajibkan izin resmi, Pemerintah Malaysia akan mewajibkan setiap pendaki menyerahkan deklarasi kesehatan, riwayat medis, serta bukti kepemilikan asuransi sebelum diizinkan melakukan pendakian.

Ikuti Saluran WhatsApp Kami

Dapatkan update berita terkini dari Ihram.co.id langsung di WhatsApp Anda.

Ikuti Sekarang