Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan tindakan merekam seseorang tanpa izin menggunakan kacamata pintar melanggar ketentuan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi dan etika digital di Kementerian Komdigi, Jakarta, Senin (3/8/2026), dilansir dari Detik iNET.
Pernyataan tersebut disampaikan untuk merespons kasus viral seorang kreator konten yang merekam pramuniaga pameran otomotif GIIAS 2026 tanpa persetujuan lalu mengunggahnya ke media sosial.
"Terkait dengan perekaman tanpa izin terhadap seorang perempuan di sebuah kegiatan, kami mendapat banyak masukan. Pada prinsipnya, kami perlu sekali mengingatkan bahwa ini merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), yang pertama. Dan yang kedua adalah pelanggaran terhadap etika," kata Meutya Hafid, Menteri Komunikasi dan Digital.
Pemerintah menekankan bahwa keberadaan seseorang di ruang terbuka tidak serta-merta mengesahkan aksi pengambilan gambar secara sepihak.
"Jadi tidak boleh ada orang yang merekam tanpa izin, meskipun di ranah publik. Kasusnya kurang lebih sama dengan ketidaknyamanan yang disampaikan teman-teman yang sedang berolahraga di jalan raya kemudian direkam tanpa izin. Jadi kami akan memperlakukan ini sebagai hal yang sama," kata Meutya Hafid, Menteri Komunikasi dan Digital.
Terkait penanganan hukum atas dugaan pelanggaran privasi tersebut, pihak kementerian menyerahkan proses penyelidikan sepenuhnya kepada kepolisian.
"Kami juga mendengar bahwa kasus ini sudah dilaporkan ke pihak kepolisian. Jadi sekali lagi, penegakan hukumnya ada pada teman-teman kepolisian. Dari kami adalah mengingatkan bahwa di situ ada pelanggaran terhadap PDP, di situ juga ada pelanggaran terhadap etika," kata Meutya Hafid, Menteri Komunikasi dan Digital.
Upaya perlindungan intensif terus didorong guna mencegah aksi serupa menimpa warga negara, khususnya kelompok rentan.
"Dalam kerangka menjaga tidak hanya perempuan, tetapi khususnya perempuan dan anak-anak dari kegiatan-kegiatan perekaman tanpa izin, ini harus kita hentikan dan kita lakukan tindakan-tindakan serius di bidang masing-masing," kata Meutya Hafid, Menteri Komunikasi dan Digital.
Sebagai langkah penanganan internal, Kementerian Komunikasi dan Digital mengoordinasikan penanganan teknis melalui unit pengawasan terkait.
"Tentu di Komdigi juga kami akan teruskan kepada WASDIK (Ditjen Pengawasan Ruang Digital) untuk kemudian melakukan langkah-langkah terukur dalam menyelesaikan permasalahan ini," kata Meutya Hafid, Menteri Komunikasi dan Digital.






