Menpora Tegaskan Bonus Atlet PON 2024 Menjadi Tanggung Jawab Pemda

18 Juni 2026, 07:46 WIB

Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo memberikan klarifikasi mengenai keterlambatan pencairan bonus bagi para atlet Pekan Olahraga Nasional (PON) Aceh-Sumut 2024 pada Minggu, 13 Juli 2025. Klarifikasi ini dikeluarkan setelah munculnya berbagai keluhan dari sejumlah atlet di media sosial yang menyatakan bahwa mereka belum menerima hak bonus tersebut, sebagaimana dilansir dari Papanskor. Penyaluran dana apresiasi ini disebut murni merupakan kewenangan pemerintah daerah setempat karena alokasi anggarannya bersumber langsung dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Jadi untuk bonus atlet PON ya ini mungkin ada di Riau, terus juga ramai di Sulawesi Selatan, dan kalau nggak salah ada satu provinsi lagi, saya agak lupa tapi kami sudah melakukan asistensi,” ujar Menteri Dito di kawasan TB Simatupang kepada awak media pada Minggu, 13 Juli 2025.

Masalah administrasi di tingkat regional menjadi faktor utama yang menghambat proses distribusi dana kepada para peraih medali. “Ini memang tanggung jawab daerah, karena kalau bonus, itu tanggung jawab APBD,” imbuh Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo.

Faktor lain yang memperlambat pencairan ini adalah adanya proses transisi struktural pada posisi kepala daerah di beberapa wilayah terkait. “Ini ada kendala karena transisi kepemimpinan di daerah, dari yang tadinya Pj, menjadi gubernur definitif dan ini masing-masing memiliki tata kelola penganggaran yang berbeda-beda,” terang Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo.

Kementerian Pemuda dan Olahraga memastikan bakal terus mengawal penyelesaian masalah ini agar hak para atlet bisa segera terpenuhi. “Tapi prinsipnya kami selaku Kemenpora, kami setiap hari melakukan asistensi dan memonitoring proses yang sudah dilakukan pemda-pemda yang ada terkait hal itu,” tandas Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo.

Ikuti Saluran WhatsApp Kami

Dapatkan update berita terkini dari Ihram.co.id langsung di WhatsApp Anda.

Ikuti Sekarang