MK Wajibkan Operator Seluler Jamin Sisa Kuota Internet Pelanggan

6 Agustus 2026, 16:31 WIB

Mahkamah Konstitusi mewajibkan seluruh operator seluler di Indonesia untuk menjamin sisa kuota internet pelanggan tetap aktif dan dapat digunakan. Keputusan ini mulai berlaku sejak putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka pada Kamis (23/7/2026), sebagaimana dilansir dari Detik iNET.

Keputusan tersebut tertuang dalam Perkara Nomor 273/PUU-XXIII/2025 mengenai uji materiil Pasal 28 ayat (1) dalam Pasal 71 angka 2 Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengubah UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Gugatan ini dikabulkan sebagian oleh MK setelah diajukan oleh pengemudi ojek online Didi Supandi, pedagang kuliner online Wahyu Triana Sari, serta dosen dan advokat Rega Felix.

Pemerintah menyatakan akan langsung mempelajari detail putusan Mahkamah Konstitusi tersebut sebagai landasan penyesuaian aturan teknis di sektor telekomunikasi.

"Kami menyambut baik putusan MK. Hari ini, kami telah memerintahkan tim untuk mengkaji implikasi putusan tersebut termasuk jika dibutuhkan penyesuaian regulasi dalam memenuhi putusan MK," kata Meutya Hafid, Menteri Komunikasi dan Digital.

Kementerian Komunikasi dan Digital menegaskan komitmennya untuk mengawal implementasi aturan baru ini demi melindungi hak-hak konsumen. Langkah tersebut diambil dengan tetap menjaga keberlanjutan investasi serta kualitas jaringan telekomunikasi nasional.

"Kami memastikan setiap kebijakan di sektor telekomunikasi memberikan kepastian hukum dan melindungi kepentingan masyarakat," kata Meutya Hafid, Menteri Komunikasi dan Digital.

Berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 serta UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, putusan MK bersifat final dan mengikat seluruh pihak tanpa ada mekanisme banding atau kasasi. Meski pemaknaan baru kewajiban operator melindungi sisa kuota telah sah secara hukum sejak Kamis (23/7/2026), penerapan teknis di lapangan masih menunggu regulasi lanjutan dari pemerintah dan penyedia layanan seluler.

Ikuti Saluran WhatsApp Kami

Dapatkan update berita terkini dari Ihram.co.id langsung di WhatsApp Anda.

Ikuti Sekarang