Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI akan menggelar rapat pimpinan pekan depan untuk menindaklanjuti laporan Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP) terhadap anggota Komisi II DPR, Deddy Sitorus, terkait pernyataannya yang dianggap kontroversial saat rapat Komisi II dengan Kemendagri.
Wakil Ketua MKD DPR RI, Imron Amin, mengatakan laporan tersebut sudah diterima dan akan dibahas dalam rapat internal untuk menentukan langkah selanjutnya, termasuk menjadwalkan pemeriksaan pelapor dan terlapor.
"Laporan sudah masuk akan segera di bahas rapat internal untuk langkah selanjutnya," ujar Imron Amin pada Rabu (5/8/2026). Ia menambahkan bahwa rapat pimpinan MKD baru bisa dilakukan pekan depan karena saat ini pimpinan masih berada di daerah pemilihan masing-masing.
Koordinatoriat Wartawan Parlemen sebelumnya resmi melaporkan Deddy Sitorus ke MKD DPR atas pernyataan "kayak sirkus" yang dilontarkan saat rapat Komisi II DPR dengan Kemendagri, yang tengah diliput wartawan.
Wakil Ketua Bidang Administrasi KWP, Erwin Syahputra, menyampaikan bahwa laporan itu berkaitan dengan pelanggaran kode etik anggota Dewan dan berharap kejadian serupa tidak terulang.
"Pada pagi hari ini, kita sudah resmi membuat laporan ke MKD, yang mana di sini tertera nomor pengaduannya nomor 78. Karena kami sudah meminta kepada beliau untuk melakukan permintaan maaf secara terbuka, namun beliau menyatakan tidak akan mau melakukan permintaan maaf," ujar Erwin setelah pelaporan di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (31/7).
Erwin juga menyertakan bukti berupa video pernyataan Deddy saat rapat Komisi II DPR serta beberapa rekaman dari wartawan televisi yang meliput rapat tersebut.
"Dan tadi kami lampirkan juga, selain surat laporan, itu kami lampirkan juga video pernyataannya beliau yang menyatakan 'sirkus' di acara rapat komisi II kemarin," kata Erwin.
"Dan beberapa video pernyataan teman-teman TV yang ada kami lampirkan juga. Jadi tadi surat laporan dan keduanya ada flashdisk. Sudah," tambahnya.







