Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat menegaskan perlunya dukungan nyata antara pemerintah dan masyarakat agar warisan budaya tetap memberi manfaat berkelanjutan. Hal itu disampaikannya saat membuka diskusi daring Forum Diskusi Denpasar 12 pada Rabu, 5 Agustus 2026, sebagaimana dilansir dari Detikcom.
"Warisan budaya merupakan bukti nyata hubungan antara masa lalu dan masa kini yang dapat membentuk identitas bangsa, bagian dari upaya membangun karakter anak bangsa," kata Rerie, Rabu (5/8/2026).
Menurut Rerie, aset budaya tidak hanya dipelihara sebagai peninggalan sejarah, tetapi juga harus menjalankan fungsi sosial, pendidikan, hingga spiritual. Namun, banyak pengelola aset terbebani karena warisan budaya berdiri di atas lahan milik pribadi, sementara kebijakan pelestarian belum terintegrasi.
"Diperlukan langkah besar untuk mewujudkan pelestarian cagar budaya yang menyeluruh dan berkelanjutan di Tanah Air," tegas Rerie.
Ketua Komisi II DPR RI M Rifqinizamy Karsayuda menjelaskan bahwa Pasal 18b ayat 2 UUD 1945 secara konstitusional memberikan pengakuan kepada masyarakat adat. Pihaknya kini terus mendorong penyelesaian RUU Masyarakat Hukum Adat.
"Harapannya, keterlibatan aktif masyarakat dalam melakukan identifikasi dan inventarisasi warisan budaya, wilayah, atau kawasan masyarakat adat," kata Rifqinizamy.
Kasubdit Pemeliharaan, Pemugaran, dan Zonasi Direktorat Warisan Budaya Kemenbud Prabawa Dwi Putranto menyampaikan penetapan cagar budaya tidak mengambil alih kepemilikan aset. Meski Pasal 13 UU Nomor 11 Tahun 2010 menjadi jaminan hukum, hambatan di lapangan tetap ada.
"Saat ini, tantangan di lapangan dalam pelestarian cagar budaya antara lain adanya tumpang tindih zonasi, serta kesenjangan insentif dan kompensasi bagi pengelolanya," kata Prabawa.
Pengelola Taman Soekasada Ujung Karangasem Anak Agung Made Dewandra Reinhard Djelantik menyebut kawasan seluas 11 hektare yang dikelola bersama Pemkab Karangasem dan keluarga kerajaan itu membutuhkan biaya besar, sehingga memerlukan kejelasan dukungan pemerintah.
Pakar Pelestarian Warisan Budaya Indonesia Wiwin Djuwita Ramelan menilai penetapan cagar budaya wajib didasari penilaian nilai penting sejarah dan kebudayaan dengan menerapkan konsep living heritage.
"Saat ini, ada gejala penetapan cagar budaya tidak lagi didasari pertimbangan nilai penting yang mendalam," kata Wiwin.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Kurniasih Mufidayati menyebut Panja perlindungan cagar budaya fokus pada isu kolaborasi regulasi dan kelembagaan. Sementara itu, Pencinta Warisan Budaya Anak Agung Ayu Manik Mulyaheni menyoroti kekhawatiran pemilik aset terhadap pembatasan ruang gerak.
"Kekhawatiran sering muncul ketika sebuah aset budaya ditetapkan sebagai cagar budaya, karena masyarakat pemilik aset tersebut khawatir akan muncul pembatasan yang mengurangi ruang gerak mereka," kata Manik.
Datu Luwu ke-40 Andi Maradang Mackulau serta mantan Bupati Luwu Utara Muchtar Luthfi Andi Mutty turut menyoroti ketidakjelasan posisi hukum masyarakat adat dan kerajaan di mata negara. Wartawan senior Saur Hutabarat menambahkan bahwa penguatan masyarakat adat memerlukan payung hukum yang kuat.
"Saat ini, ada gejala penetapan cagar budaya tidak lagi didasari pertimbangan nilai penting yang mendalam," ujar Saur.
"Perilaku manusia akan menghasilkan tatanan adatnya," ujarnya.
"Apakah ketika mereka mengambil keputusan masih diakui oleh negara," ujar Luthfi.
"Terwujudnya UU Masyarakat Hukum Adat harus menjadi narasi besar yang terus hidup," kata Saur.







