Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) menyiapkan tiga opsi payung hukum untuk menetapkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) dan telah menyampaikannya kepada Presiden Prabowo Subianto di Gedung MPR, Jakarta Pusat, Kamis (6/8/2026), sebagaimana dilansir dari Detikcom.
Wakil Ketua MPR Eddy Soeparno menjelaskan bahwa tiga skema hukum yang berpeluang digunakan meliputi amendemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, Ketetapan (Tap) MPR, serta undang-undang biasa.
"Tentu Bapak Presiden menginginkan, kalau bisa, kita pastikan dulu melalui produk hukum apa yang kemudian akan menjadikan PPHN ini sebagai produk hukum yang sah untuk ke depannya," ujar Eddy di gedung MPR, Jakarta Pusat, Kamis (6/8/2026).
Pihak MPR menilai bahwa penetapan PPHN sangat krusial sebagai pedoman strategis pembangunan nasional jangka panjang.
"Kita sampaikan opsi-opsinya, melakukan amendemen Undang-Undang Dasar dicantumkan sebagai salah satu pasal di dalam Undang-Undang Dasar. Kedua melalui Tap MPR, ketiga melalui undang-undang. Begitu," ujarnya.
Guna menjaga konsistensi arah kebijakan agar tidak mudah diubah setiap terjadi pergantian kepemimpinan, MPR mendorong penuangan aturan ini dalam hierarki hukum tertinggi.
"Tetapi memang karena ini adalah sebuah apa namanya arah strategis pembangunan bangsa ke depan jadi memang secara status hukum lebih baik diatur melalui amandemen Undang-Undang Dasar di dalam Undang-Undang Dasar dicantumkan atau melalui Tap MPR," ujarnya.
Pembahasan teknis mengenai landasan hukum tersebut saat ini tengah digodok kembali oleh Badan Pengkajian MPR usai menerima masukan dari seluruh fraksi dan kelompok DPD.
"Kemarin di dalam rapat gabungan MPR dengan seluruh fraksi-fraksi MPR plus kelompok DPD dibahas kembali untuk kemudian di kembalikan kepada Badan Pengkajian untuk melakukan pengkajian mengenai bentuk hukum yang paling pas, konstitusional, dan mengikat begitu untuk memberlakukan PPHN ini," ucapnya.
Opsi penetapan lewat undang-undang dinilai rentan terhadap gugatan di Mahkamah Konstitusi serta rawan diubah oleh pemerintahan periode berikutnya.
"Jadi memang produk hukumnya itu harus produk hukum yang memang memiliki tingkat yang sangat tinggi dan kuat dalam hierarki peraturan perundang-undangan. Nah kalau kita misalkan saja bentuk itu melalui atau kita sahkan itu melalui undang-undang, undang-undang satu tentu bisa dibawa ke Mahkamah Konstitusi kalau sampai memang ada sengketa terkait undang-undang tersebut, bahkan oleh misalkan saja kepala negara atau pemerintahan-pemerintahan berikut-berikutnya itu bisa dilakukan perubahan gitu," ujarnya.
Eddy menambahkan bahwa PPHN hanya memuat garis besar arah demokrasi serta pembangunan dan tidak merinci aturan teknis seperti mekanisme Pemilu maupun Pilkada.
"Ini juga untuk sekaligus meluruskan persepsi bahwa PPHN tidak akan mengatur hal-hal yang sifatnya detail karena itu kan merupakan apa ya hukum besar gitu loh. Jadi hanya memberikan guidance yang sangat umum, luas, tentang pengembangan misalkan kehidupan demokrasi kita ke depan gitu. Jadi tidak akan menyentuh hal yang sifatnya, apa namanya, teknis detail karena itu nanti apa akan dituangkan di dalam undang-undang pastinya," ujarnya.
Penetapan cakupan PPHN dipastikan berfokus pada panduan umum tanpa mengintervensi detail pembagian daerah pemilihan atau format pemungutan suara.
"Politik demokrasi ada di situ tapi ya kita hanya mengatur garis besarnya saja ya jadi tidak-tidak ada tertulis bahwa pemilu terbuka tertutup nggak ada gitu ya, dapil dikurangi atau ditambah nggak ada gitu," imbuh dia.







