Kementerian Perindustrian merespons langkah pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap ratusan karyawan PT Namnam Fashion Industries di Cimahi, Jawa Barat, yang dipicu oleh penurunan pendapatan perusahaan secara terus-menerus pada Kamis, 6 Agustus 2026, sebagaimana dilansir dari Detik Finance.
Kondisi keuangan yang memburuk memaksa pihak manajemen menonaktifkan dua dari tiga fasilitas produksi yang dimiliki perusahaan. Meski dua fasilitas penunjang dihentikan, operasional pabrik dilaporkan masih berjalan menggunakan satu fasilitas produksi yang tersisa.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengonfirmasi kondisi penurunan finansial yang dialami oleh perusahaan tekstil tersebut.
"Dia menonaktifkan proses produksinya, tapi belum ditutup. Mereka punya tiga fasilitas produksi, yang dua dinonaktifkan. Karena apa? Karena mereka dalam balance sheet-nya itu income-nya terlihat memang terus-menerus declining," ungkap Agus kepada wartawan di kantor Kemenperin, Tulodong, Jakarta Selatan, Kamis (6/8/2026).
Pemerintah menduga penyesuaian kapasitas produksi terjadi akibat minimnya penyerapan barang di pasar ekspor internasional.
"Mungkin ada berkaitan dengan kemampuan pasar, penyerapan dari produk-produk mereka di pasar-pasar ekspor, sehingga mereka harus melakukan penyesuaian," terangnya.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), sektor manufaktur menyumbang 0,09 persen terhadap pertumbuhan tenaga kerja secara nasional. Agus menekankan bahwa angka tersebut berpengaruh besar terhadap penyerapan lapangan kerja skala nasional.
"0,09% pencetakan tenaga kerja baru terlihat dalam persentasenya kecil, tetapi bahwa size-nya besar. Ada sektor-sektor di luar kita yang memang tercatat ada penurunan penyerapan tenaga kerjanya, nah harus dan pasti akan menjadi perhatian khusus dari pemerintah," pungkasnya.
Di sisi lain, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cimahi mencatat pabrik saat ini tidak lagi menjalankan aktivitas produksi barang, melainkan hanya menyisakan pemeliharaan aset oleh sejumlah pekerja tersisa.
"Lebih kurang 101 buruh PKWT, termasuk security, pekerja harian lepas. Mereka bekerja bukan memproduksi barang, tapi menjaga aset pabrik. Dan mereka itu juga akan diberhentikan informasi dari perusahaan. Jadi mereka diberhentikan saat kontraknya habis beberapa bulan lagi," kata Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnaker Kota Cimahi, Muhammad Faisal, dikutip dari detikjabar, Rabu (6/8/2026).
Proses pengurangan tenaga kerja di PT Namnam Fashion Industries dijalankan dalam dua gelombang, yakni pada 17 Juni sebanyak 92 buruh dan 31 Juli sebanyak 86 buruh.
"Pemenuhan hak tahap pertama sudah dilakukan di tanggal 18 Juli keterangan dari pihak perusahaan. Itu untuk 92 orang, lalu untuk tahap dua untuk 86 orang itu pelaporan di 28 Juli dan habis hak-hak di tanggal 18 Agustus 2026," kata Faisal.






