Sebanyak 25 negara bagian Amerika Serikat mengajukan gugatan terhadap pemerintahan Presiden Donald Trump di Pengadilan Perdagangan Internasional AS terkait kebijakan tarif besar-besaran untuk barang impor dari 60 negara mitra, termasuk Indonesia, pada Selasa (4/8/2026) seperti dilansir dari Detik Finance. Gugatan tersebut mendesak pengadilan membatalkan tarif sebesar 10 persen atau 12,5 persen yang dinilai tidak sah serta menuntut pengembalian bea masuk yang telah dibayarkan oleh para importir. Pengajuan ini didasari atas penilaian bahwa tarif baru yang ditetapkan bulan lalu merupakan bentuk lain dari pungutan impor yang sempat dibatalkan Mahkamah Agung AS pada Februari lalu.
Pemerintah AS dinilai menggunakan Pasal 301 Undang-Undang Perdagangan tahun 1974 tentang penghentian praktik kerja paksa sebagai dalih untuk memberlakukan kembali bea masuk global. Prosedur tersebut diselesaikan hanya dalam waktu sekitar dua setengah bulan terhadap 60 negara mitra tanpa bukti rasional yang menghubungkan tarif dengan barang hasil kerja paksa.
"Setelah kalah di Mahkamah Agung, pemerintah sekali lagi mencoba menaikkan pajak secara ilegal kepada keluarga dan bisnis dengan putaran tarif baru," kata Jaksa Agung New York Letitia James dalam sebuah pernyataan.
Penggugat menegaskan bahwa penerapan tarif global tersebut tidak memiliki keterkaitan yang jelas dengan masalah rantai pasokan internasional. "Tidak ada kesesuaian rasional antara masalah dugaan kerja paksa dalam rantai pasokan internasional dan tarif global menyeluruh yang diberlakukan oleh USTR," demikian bunyi pengaduan tersebut.
Menanggapi hal itu, Gedung Putih menolak argumen ke-25 negara bagian tersebut dan bersikeras bahwa praktik kerja paksa di 60 negara sasaran, termasuk Indonesia, secara langsung merugikan pasar dan pekerja di Amerika Serikat. "Amerika Serikat menggunakan wewenang hukumnya untuk menghilangkan tindakan, kebijakan, dan praktik yang tidak masuk akal yang membebani perdagangan AS," kata juru bicara Gedung Putih, Kush Desai, dalam sebuah pernyataan.
Desai menegaskan bahwa kegagalan negara asing dalam menegakkan larangan barang hasil kerja paksa menjadi alasan utama penetapan tarif ini. "Kegagalan negara asing untuk memberlakukan dan secara efektif menegakkan larangan impor atas barang-barang yang diproduksi dengan kerja paksa merupakan tindakan yang tidak masuk akal dan membebani perdagangan AS, termasuk pekerja Amerika, dan harus ditangani," ujar Desai lagi. Gedung Putih menegaskan bahwa seluruh langkah penarikan tarif yang dilakukan pemerintah saat ini telah sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
"Tarif Pasal 301 telah terbukti sebagai alat yang sah secara hukum sejak masa jabatan pertama presiden, dan tetap demikian hingga sekarang," tambah Desai.







