OJK Blokir 604.923 Rekening Penipuan di Sektor Keuangan

6 Agustus 2026, 04:11 WIB

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Indonesia Anti-Scam Center (IASC) mengintensifkan upaya pemberantasan penipuan di sektor jasa keuangan. Sejak IASC beroperasi pada November 2024, lebih dari 600 ribu rekening terlibat dalam dugaan scam telah diblokir.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan OJK, Dicky Kartikoyono, menyatakan hingga 31 Juli 2026, terdapat 636.014 laporan terkait penipuan yang diterima. Dari jumlah tersebut, 1.176.571 rekening terverifikasi terlibat dalam aktivitas penipuan.

"Total dana korban yang berhasil diblokir sebesar Rp 723,7 miliar. Sementara dana yang telah dikembalikan kepada korban sebesar Rp 204,3 miliar," ujar Dicky dalam konferensi pers pada 4 Agustus 2026.

OJK juga melanjutkan penindakan terhadap entitas keuangan ilegal melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI). Sejak awal tahun, OJK telah menerima 25.729 pengaduan terkait entitas ilegal.

Selama periode tersebut, Satgas PASTI menemukan dan menghentikan 951 entitas pinjaman online ilegal dan 240 entitas investasi ilegal. Dicky menambahkan, dalam laporan internal OJK, terdapat 383.124 permintaan layanan konsumen yang diterima dari awal tahun hingga 13 Juli 2026.

Ikuti Saluran WhatsApp Kami

Dapatkan update berita terkini dari Ihram.co.id langsung di WhatsApp Anda.

Ikuti Sekarang