Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghimpun total kelolaan ekosistem usaha bulion atau bank emas di Indonesia menembus lebih dari 150 ton hingga Juni 2026. Menurut data yang dilansir dari Detik Finance, aktivitas bisnis ini sejauh ini baru dioperasikan oleh PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk (BRIS) atau BSI serta PT Pegadaian (Persero).
"Perkembangan kegiatan usaha bulion menunjukkan tren yang positif. Saat ini total kelolaan ekosistem emas telah mencapai lebih dari 150 ton emas," ungkap Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK.
Jumlah kelolaan tersebut mencakup empat jenis cakupan utama, yaitu layanan simpanan, penitipan, pembiayaan, hingga perdagangan emas. Penyelenggaraan kegiatan ini masih terbatas pada dua lembaga jasa keuangan tersebut karena belum ada pihak lain yang mengantongi izin resmi dari otoritas.
"Saat ini belum terdapat lembaga jasa keuangan lain yang memperoleh izin penyelenggaraan kegiatan usaha bulion," jelas Agusman.
Pengembangan ekosistem bank emas terus dilakukan OJK melalui kerja sama dengan kementerian, lembaga terkait, dan pelaku industri. Langkah strategis ini mengacu pada Roadmap Ekosistem dan Kegiatan Usaha Bulion 2026-2031. Sektor ini diproyeksi terus tumbuh seiring melonjaknya minat masyarakat, meski regulator mengimbau publik untuk tetap mengedepankan manajemen risiko, prinsip kehati-hatian, serta tata kelola yang baik.







