OJK Catat Pendanaan Pindar Luar Negeri Tembus Rp 17,28 Triliun

8 Agustus 2026, 03:02 WIB

Otoritas Jasa Keuangan mencatat pendanaan industri pinjaman daring dari pemberi pinjaman luar negeri mencapai Rp 17,28 triliun hingga Juni 2026, seperti dilansir dari Detik Finance pada Jumat (7/8/2026).

Capaian dari pasar global tersebut melonjak hingga 34,18 persen secara tahunan dan kini menyumbang porsi sebesar 16,43 persen dari keseluruhan total outstanding pendanaan industri yang menyentuh angka Rp 105,14 triliun.

"Pada Juni 2026, pendanaan pindar yang berasal dari lender luar negeri meningkat 34,18% yoy menjadi Rp 17,28 triliun atau, dengan porsi 16,43% dari total outstanding pendanaan industri pindar," ungkap Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK.

Agusman menilai tren positif ini dipicu oleh tingkat imbal hasil pasar domestik yang bersaing, sehingga investor asing terdorong untuk menanamkan modalnya di sektor ini.

"Peningkatan tersebut menunjukkan bahwa industri Pindar Indonesia masih menarik bagi lender luar negeri," jelasnya.

Meski penyaluran dana asing tumbuh pesat, pengawasan ketat tetap dilakukan lantaran terdapat 16 penyelenggara yang mencatatkan rasio kredit macet di atas ambang batas 5 persen. Kondisi tersebut sangat bergantung pada efektivitas analisis risiko serta daya bayar para nasabah.

"OJK telah meminta Penyelenggara dengan TWP90 di atas 5% untuk melaksanakan langkah-langkah perbaikan dan terus melakukan pengawasan secara ketat terhadap implementasinya, termasuk menetapkan Penyelenggara dalam Status Pengawasan Intensif atau Pengawasan Khusus sesuai ketentuan," pungkasnya.

Ikuti Saluran WhatsApp Kami

Dapatkan update berita terkini dari Ihram.co.id langsung di WhatsApp Anda.

Ikuti Sekarang