Penyaluran pembiayaan pinjaman online di Indonesia menembus angka Rp 105,14 triliun pada Juni 2026, berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan yang dilansir dari Detik Finance. Nilai tersebut mencatatkan pertumbuhan sebesar 25,88 persen secara tahunan.
"Pada industri pinjaman daring, outstanding pembiayaan pada Juni 2026 tumbuh 25,88% year-on-year dengan nilai sebesar Rp 105,14 triliun," kata Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK pada Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan Juli 2026 secara virtual, Selasa (4/8/2026).
Di tengah kenaikan angka penyaluran dana tersebut, kualitas kredit industri tetap terjaga dengan tingkat wanprestasi di atas 90 hari atau TWP90 berada pada level 4,26 persen secara agregat.
"Tingkat risiko kredit macet secara agregat atau TWP90 tercatat di posisi 4,26%," tutur Agusman.
Mengenai ketahanan industri, OJK memantau pemenuhan ekuitas minimum sebesar Rp 12,5 miliar. Saat ini masih ada 7 dari 94 penyelenggara pinjaman daring yang belum memenuhi syarat modal tersebut. Seluruh penyelenggara terkait telah menyerahkan rencana aksi melalui mekanisme penambahan modal pemegang saham, pencarian investor strategis, atau merger.
Selain pengawasan permodalan, pengawasan kepatuhan juga diperketat dengan penjatuhan sanksi administratif sepanjang bulan Juli 2026 kepada 39 penyelenggara pinjaman daring yang melanggar aturan.
"Selama Juni 2026 OJK telah mengenakan sanksi administatif antara lain kepada 21 perusahaan pembiayaan, 8 perusahaan modal ventura, dan 39 penyelenggara pindar atas pelanggaran yang dilakukan terhadap POJK yang berlaku, maupun hasil pengawasan dan atau tindak lanjut pemeriksaan," tutup Agusman.







