PDIP Usulkan Pembentukan Pansus Bahas Revisi Sistem Pemilu dan Pilkada

7 Agustus 2026, 08:01 WIB

Ketua DPP PDIP Ganjar Pranowo mendorong DPR RI segera membentuk panitia khusus guna membahas penataan ulang sistem pemilu dan pilkada secara menyeluruh. Pernyataan ini merespons wacana penghentian pemilihan wakil kepala daerah, sebagaimana dilansir dari Detikcom, Kamis (6/8/2026).

Gagasan tersebut dimunculkan Ganjar agar seluruh perubahan regulasi politik tidak digarap secara terpisah. Penataan dinilai mendesak mengingat banyaknya materi tata kelola pemilu yang membutuhkan pembahasan komprehensif dari para pembuat undang-undang.

"Sebaiknya segera dibentuk pansus, agar pembahasan semua isu dan usulan dibahas secara komprehensif," kata Ganjar kepada wartawan, Kamis (6/8/2026).

Rangkaian isu strategis dinilai perlu masuk dalam agenda pembahasan ruang pansus tersebut. Pokok pembahasan mencakup kodifikasi undang-undang politik, desain pelaksanaan pemilu nasional dan lokal, keserentakan jadwal, serta penetapan ambang batas presiden.

Penataan pada tingkat legislatif mencakup ambang batas parlemen, penataan daerah pemilihan, alokasi kursi, hingga metode konversi suara. Pembahasan juga diarahkan pada format pemilihan kepala daerah, ambang batas pencalonan, syarat calon independen, serta mekanisme penjadwalan.

"Pilkada, sistem pilkada (langsung atau alternatif lain), ambang batas pencalonan kepala daerah, persyaratan calon perseorangan, penjadwalan pilkada," ujarnya.

Aspek penguatan lembaga penyelenggara seperti KPU, Bawaslu, dan DKPP turut disorot. Hal itu meliputi pola rekrutmen pengawas, skema penyelesaian sengketa, hingga penerapan digitalisasi dalam proses pemungutan suara.

Penegakan integritas pelaksanaan pemilu juga dipandang perlu mendapat penanganan serius. Isu penanganan politik uang, netralitas aparatur sipil negara, serta jaminan keterwakilan perempuan dan daerah menjadi bagian penting yang ditargetkan masuk dalam pembahasan.

"Begitu banyaknya isu, maka perlu segera dilakukan pembahasan. Sehingga pembahasan tidak parsial," tuturnya.

Usulan evaluasi sistem pilkada sebelumnya disuarakan oleh anggota Komisi II DPR Fraksi PKB Muhammad Khozin. Dalam rapat kerja bersama Kementerian Dalam Negeri pada Kamis (30/7/2026), Khozin mengusulkan agar jabatan wakil kepala daerah tidak lagi dipilih melalui pemilu, melainkan ditunjuk langsung oleh kepala daerah terpilih.

Gagasan tersebut diajukan untuk mencegah posisi wakil kepala daerah hanya dimanfaatkan sebagai alat mendulang suara saat masa kampanye pemilu.

"Solusi yang kedua seperti apa? Perbaiki Undang-Undang Pilkada-nya. Kita pilih saja kepala daerah tanpa wakil.

Wakil kepala daerah cukup ditunjuk oleh kepala daerah. Ini biar tidak menjadi vote getter saja, kasihan wakil kepala daerah saat ini," kata dia.

Ikuti Saluran WhatsApp Kami

Dapatkan update berita terkini dari Ihram.co.id langsung di WhatsApp Anda.

Ikuti Sekarang