Pemerintah AS Kembalikan Bea Masuk Trump Sebesar 100 Miliar Dolar

7 Agustus 2026, 01:01 WIB

Pemerintah Amerika Serikat memproses pengembalian dana bea masuk senilai US$ 100 miliar atau sekitar Rp 1.790 triliun kepada para importir setelah kebijakan tarif resiprokal arahan Presiden Donald Trump resmi dibatalkan oleh Mahkamah Agung AS, dilansir dari Detik Finance pada Kamis (6/8/2026).

Pengembalian dana tersebut menyulut rangkaian proses hukum panjang yang bermula sejak 2025. Kebijakan bea masuk yang mulanya diterapkan menggunakan International Emergency Economic Powers Act (IEEPA) itu akhirnya dihapuskan akhir Februari setelah Mahkamah Agung AS memutuskan IEEPA tidak dapat digunakan untuk kebijakan tersebut.

Menindaklanjuti putusan tersebut, Hakim Federal Richard Eaton menginstruksikan agar seluruh bea masuk yang telah dipungut segera dikembalikan. Badan Bea Cukai dan Perlindungan Perbatasan AS (CBP) kemudian mengoperasikan sistem Consolidated Administration and Processing of Entries (CAPE) sejak akhir April untuk memverifikasi entri impor.

Pejabat CBP Brandon Lord mencatat dalam dokumen pengadilan bahwa sistem CAPE telah menerima 252.496 deklarasi yang mencakup lebih dari 25 juta entri impor hingga 31 Juli 2026. Secara keseluruhan, terdapat hampir US$ 129 miliar dana potensial dan tersertifikasi yang masuk dalam tahap pemrosesan.

Dari total tersebut, sekitar US$ 100 miliar dana bea masuk telah rampung diproses, disahkan, serta diteruskan ke Departemen Keuangan untuk segera dicairkan. Meski demikian, proses pengembalian dana masih belum selesai karena ada lebih dari 330.000 importir yang telah membayar tarif IEEPA untuk 53 juta transaksi impor.

Di sisi lain, pemerintah AS mulai meluncurkan langkah baru untuk menghidupkan kembali rezim bea masuk dengan landasan hukum berbeda. Trump sebelumnya menempatkan kebijakan tarif agresif ini sebagai instrumen utama dalam strategi ekonomi dan luar negerinya.

"Kebijakan bea masuk ini luar biasa. Kami telah mengumpulkan ratusan miliar dolar, tapi Mahkamah Agung memang sedikit menghambat kami," kata Trump.

Proses penyaluran pengembalian dana kepada para importir tetap diteruskan oleh pihak pemerintah meski mendapat keberatan dari pihak Trump terkait pembatalan aturan tersebut.

Ikuti Saluran WhatsApp Kami

Dapatkan update berita terkini dari Ihram.co.id langsung di WhatsApp Anda.

Ikuti Sekarang