Pemerintah mendalami peredaran beras fortifikasi yang dijual dengan harga jauh lebih tinggi dibandingkan beras medium dan premium, dengan fokus pada kandungan vitamin, mutu fisik, berat bersih, legalitas, proses produksi, dan informasi label, dilansir dari Detik Finance.
Langkah ini diambil untuk memastikan masyarakat tidak membayar mahal hanya karena klaim fortifikasi. Setiap kenaikan harga harus dapat dipertanggungjawabkan melalui manfaat gizi, kualitas produk, dan proses produksi yang terukur.
Brigjen Pol. Hermawan, Direktur Pengawasan Standar Keamanan dan Mutu Pangan Badan Pangan Nasional, menegaskan bahwa fortifikasi bertujuan meningkatkan nilai gizi pangan, namun tidak boleh menjadi alasan menaikkan harga secara berlebihan.
"Beras yang dijual dengan harga tinggi harus sejalan dengan mutu dan manfaat yang diterima masyarakat. Bukan hanya kandungan gizinya yang akan diperiksa, tetapi juga mutu dasar beras, berat bersih, legalitas, proses produksi, dan kebenaran informasi pada label," ujar Hermawan.
Pemerintah membandingkan harga beras fortifikasi dengan beras medium dan premium di pasaran untuk mengetahui kewajaran selisih harga. Komponen harga seperti bahan baku, penggunaan bahan fortifikasi, proses pencampuran, pengujian laboratorium, sertifikasi, pengemasan, distribusi, dan margin usaha akan didalami.
Produsen diminta menjelaskan biaya tambahan proses fortifikasi dan pengaruhnya terhadap harga akhir secara transparan. "Pencantuman kata 'fortifikasi' atau klaim sejenis tidak otomatis jadi dasar harga tinggi. Harus dijelaskan zat gizi yang ditambahkan, kandungan, proses produksi, dan bukti pengujian," tegas Hermawan.
Selain kandungan gizi, mutu beras yang digunakan juga diuji. Parameter mutu seperti kadar air, derajat sosoh, butir patah, butir rusak, benda asing, hama, warna, dan aroma diperiksa sesuai standar.
Hermawan mengingatkan, "Jangan sampai produk mengklaim tambahan vitamin tapi mutu berasnya tidak sesuai kelas dan harga. Fortifikasi harus nilai tambah, bukan menutupi kualitas rendah." Produk dengan harga tinggi harus buktikan manfaat gizi dan mutu berasnya agar konsumen mendapatkan produk sepadan dengan harga.
Selain itu, kesesuaian berat bersih produk dengan label juga diperiksa untuk memastikan konsumen menerima sesuai bayar. Informasi label seperti nama produk, komposisi, kandungan gizi, kelas mutu, berat bersih, identitas produsen, izin edar, dan petunjuk penyimpanan menjadi fokus pengawasan.
"Label bukan sekadar promosi. Informasi pada label adalah pertanggungjawaban pelaku usaha. Setiap klaim harus benar dan dapat dibuktikan," kata Hermawan. Jika ditemukan ketidaksesuaian, pemerintah dapat meminta perbaikan label, penghentian sementara peredaran, atau penarikan produk sesuai tingkat pelanggaran.
Pemerintah juga menelusuri legalitas produk dan proses produksi mulai dari izin edar, identitas produsen, sumber bahan baku, fasilitas produksi, mekanisme pencampuran, sistem pengendalian mutu, dokumen pengujian, hingga jalur distribusi.
Produsen harus menjelaskan konsistensi proses fortifikasi untuk memastikan vitamin dan mineral tercampur merata dan kandungannya stabil selama masa simpan. Pemerintah juga mendalami alasan produk tidak ditemukan di ritel tertentu, termasuk kemungkinan penghentian produksi atau penarikan.
Hermawan mengingatkan agar pengembangan beras fortifikasi tidak mengalihkan produksi beras medium dan premium secara tidak terkendali demi harga dan margin lebih tinggi. Ketersediaan beras medium dan premium harus tetap dijaga karena kebutuhan utama masyarakat.
"Fortifikasi tidak boleh jadi alasan mengurangi produksi beras medium dan premium lalu mengarahkan produksi ke kategori harga tinggi. Inovasi pangan didukung, tapi keterjangkauan dan ketersediaan beras harus prioritas," tegasnya.
Pemerintah mendukung inovasi dan peningkatan gizi beras dengan catatan transparansi, tanggung jawab, dan tidak merugikan masyarakat. "Semakin tinggi harga produk, semakin besar kewajiban pelaku usaha membuktikan mutu dan manfaatnya. Masyarakat tidak boleh bayar mahal hanya karena klaim yang tidak didukung kualitas dan pengujian," ujar Hermawan.
Hasil pemeriksaan akan disampaikan setelah pengujian laboratorium, verifikasi dokumen, dan klarifikasi produsen selesai. Jika ada pelanggaran, tindakan akan diambil sesuai peraturan perundang-undangan.






