Pemerintah Siapkan Rp 20,5 Triliun Tutup Defisit Gaji ASN Daerah

6 Agustus 2026, 17:16 WIB

Pemerintah pusat menyalurkan bantuan dana senilai Rp 20,5 triliun untuk mengatasi krisis keuangan di 490 pemerintah daerah pada Rabu (5/8/2026), sebagaimana dilansir dari Detik Finance. Kebijakan yang direalisasikan atas arahan Presiden Prabowo Subianto ini bertujuan untuk membiayai pembayaran gaji pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di daerah.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa pencairan dana darurat tersebut ditargetkan rampung paling lambat pada pekan depan.

"Bapak Presiden sudah memberikan petunjuk ke saya itu jumlahnya Rp 20,5 triliun dibagi ke 490 daerah," ujar Purbaya.

Penyaluran anggaran ini diprioritaskan untuk menutup kekurangan alokasi pendapatan dan belanja daerah agar hak-hak para pegawai daerah tetap terpenuhi.

"Jadi kita expect akan dicairkan paling lambat, harusnya sih akhir minggu ini, tapi paling lambat minggu depan kan ada prosesnya ya. Dengan bantuan ini diharapkan tadi pemerintah daerah dapat melakukan pembayaran gaji dan pegawai ASN daerah juga termasuk PPPK-nya di pemda daerah," jelas Purbaya.

Kebutuhan dana tiap wilayah telah diperhitungkan secara cermat bersama Kementerian Dalam Negeri. Pemerintah pusat juga membuka peluang untuk menambah alokasi anggaran apabila bantuan tahap awal ini belum mencukupi kebutuhan daerah.

"Nanti kita lihat terus ke depan seperti apa, kalau mungkin masih kurang, mungkin kita harus pertimbangkan lagi. Jadi harusnya daerah kondisinya akan lebih baik di minggu-minggu ke depan," beber Purbaya.

Mengenai sumber pendanaan, alokasi diambil dari efisiensi anggaran negara yang belum terealisasi. Penyesuaian internal ini dipastikan tidak akan mengganggu pelaksanaan program prioritas di kementerian atau lembaga lain.

"Tapi gini itu cara kita manage uang. Ada kita geser sana-sini, pos mananya itu amat fleksibel. Jadi anda nggak perlu tau yang mana yang kita pake.

Tapi uangnya ada gitu. Tentunya ada yang dikurangi sedikit. Tapi dampak ke program pemerintahan lembaga pasti hampir insignificant karena ini bukan diambil dari pos kementerian/lembaga," tutur Purbaya.

Suntikan dana pusat ditargetkan tepat sasaran karena disesuaikan dengan selisih antara realisasi kebutuhan dan kapasitas APBD masing-masing penerima.

Plt Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Nufransa Wira Sakti menegaskan besaran nominal untuk setiap wilayah bervariasi tergantung tingkat defisit keuangan yang dialami.

"Terkait dengan proporsinya itu sesuai dengan kondisi keuangan dari masing-masing daerah. Jadi memang kekurangan itu berbeda-beda tiap daerah. Nah itulah yang kita coba tutup gap-nya sehingga nanti bisa memenuhi persyaratannya," ujar Nufransa.

Ikuti Saluran WhatsApp Kami

Dapatkan update berita terkini dari Ihram.co.id langsung di WhatsApp Anda.

Ikuti Sekarang