Pemerintah meluncurkan delapan program paket akselerasi ekonomi senilai Rp16,23 triliun di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Senin (15/9/2025) guna memacu program prioritas di sisa tahun ini. Dilansir dari Papanskor, salah satu fokus utamanya adalah relaksasi Program Manfaat Layanan Tambahan (MLT) Perumahan BPJS Ketenagakerjaan.
Pengumuman paket kebijakan ini disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto bersama Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Kebijakan ini menyasar pelonggaran bunga kredit perumahan dengan target penerima mencapai 1.050 unit rumah.
Melalui langkah ini, pemerintah menurunkan bunga penawaran untuk Kredit Kepemilikan Rumah (KPR), Kredit Pemilikan Apartemen (KPA), Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP), serta Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP) menjadi BI Rate plus tiga persen. Selain itu, bunga bagi pihak pengembang juga dipangkas menjadi 4 persen dari yang sebelumnya 6 persen, dibarengi relaksasi laporan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK.
"Jadi sebelumnya adalah BI Rate plus lima persen, ini diturunkan menjadi BI Rate plus tiga persen," kata Airlangga, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
Pelonggaran ini diharapkan dapat mempermudah masyarakat dalam mengakses pembiayaan tempat tinggal maupun modal bagi pelaku usaha konstruksi.
"Kemudian untuk penerima manfaat di mana itu bisa untuk mencicil rumah, bisa untuk down payment (DP), dan juga untuk para developer yang tadinya BI Rate plus enam persen diturunkan juga menjadi empat persen," lanjut Airlangga, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
Dana stimulus untuk program keringanan ini dialokasikan dari anggaran badan pengelola jaminan sosial tersebut.
"Targetnya Rp150 miliar ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan. Tahun ini ditargetkan sampai 1.050," kata Airlangga, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
Fasilitas MLT perumahan ini menyasar langsung para peserta program Jaminan Hari Tua (JHT). BPJS Ketenagakerjaan menempatkan dana berbentuk deposito di sejumlah bank penyalur mitra, seperti Bank BTN, BJB, Bank Nagari, Bank Aceh, BPD Bali, dan Bank Jateng untuk menyalurkan kredit berbunga khusus.
Terdapat empat jenis pembiayaan yang disediakan, meliputi KPR untuk rumah tapak atau susun dengan plafon maksimal Rp500 juta berjangka waktu 30 tahun, serta PRP khusus renovasi dengan batas Rp200 juta selama maksimal 15 tahun. Selanjutnya, tersedia PUMP khusus rumah subsidi bagi peserta yang belum memiliki rumah dengan plafon Rp150 juta, serta Fasilitas Pembiayaan Perumahan Pekerja/Kredit Konstruksi (FPPP/KK) sebagai modal kerja proyek pengembang.







