Pemerintah Menunda Pemungutan PPh Pasal 22 Marketplace

7 Agustus 2026, 08:16 WIB

Pemerintah memutuskan untuk menunda penerapan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 melalui platform marketplace yang semula dijadwalkan pada 1 Agustus menjadi 1 November 2026. Penundaan kebijakan ini disampaikan usai indikator ekonomi dinilai belum cukup kuat, sebagaimana dilansir dari Detik Finance.

Sebagai respons atas penyesuaian jadwal tersebut, pelaku industri e-commerce menyatakan dukungan penuh. Asosiasi E-commerce Indonesia (idEA) mengonfirmasi bahwa empat marketplace anggota telah melakukan serangkaian persiapan teknis dan penyempurnaan sistem bisnis sebelum keputusan penundaan diumumkan.

"Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) menghormati setiap keputusan pemerintah terkait implementasi PMK Nomor 37 Tahun 2025 mengenai pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 melalui marketplace," ujar Budi Primawan, Ketua Umum idEA dalam keterangan tertulis, Kamis (6/8/2026).

Guna memastikan kesiapan seluruh pihak, asosiasi telah mematangkan proses penyesuaian sistem, pengujian internal, hingga pelaksanaan sosialisasi secara bertahap kepada para penjual (seller).

"Apabila pemerintah melakukan penyesuaian terhadap jadwal implementasi, keempat marketplace anggota idEA tentu akan mengikuti ketentuan dan arahan resmi yang ditetapkan," imbuh Budi Primawan.

idEA juga menekankan pentingnya komunikasi berkesinambungan antara pihak regulator dan pelaku usaha agar proses transisi regulasi perpajakan berjalan lancar dan memberikan kepastian hukum bagi iklim bisnis.

"Sosialisasi yang berkelanjutan, pedoman implementasi yang jelas, dan layanan informasi yang responsif juga diperlukan agar pelaku usaha dapat memahami hak dan kewajibannya dengan baik," tuntas Budi Primawan.

Dari sisi pemerintah, kondisi pemulihan ekonomi menjadi pertimbangan utama di balik keputusan pengunduran jadwal pemungutan pajak bagi toko online tersebut.

"Kita ingin tumbuh lebih cepat lagi, kalau sudah indikasi membaik betulan, kita akan terapkan lagi, mungkin beberapa bulan kita tunda," ungkap Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Rabu (5/8/2026).

Melalui akun resmi Instagram @ditjenpajakri pada Kamis (6/8/2026), Direktorat Jenderal Pajak menegaskan bahwa keputusan penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 yang diterbitkan sebelumnya bakal dibatalkan untuk kemudian dilakukan penunjukan ulang menjelang pelaksanaan 1 November 2026.

Ikuti Saluran WhatsApp Kami

Dapatkan update berita terkini dari Ihram.co.id langsung di WhatsApp Anda.

Ikuti Sekarang