Pemerintah Kabupaten Bandung Barat memanggil seorang aparatur sipil negara yang diduga melakukan siaran langsung di media sosial TikTok saat jam kerja. Dilansir dari Detikcom, Jumat (7/8/2026), pegawai tersebut menyiarkan percakapan terkait pembagian potongan fee proyek. Dalam siaran langsung tersebut, oknum pegawai itu terlibat pembicaraan dengan seseorang mengenai jatah persenan dari sebuah proyek pemerintahan.
"Kamu kenapa nggak mau dibantu, takut persenannya dibagi-bagi? Jangan cuma ngasih Amanda, kamu ngasih ke aku 1 persen," ucap pegawai ASN tersebut dalam siaran langsungnya.
Pemerintah setempat langsung merespons temuan siaran langsung yang beredar di ruang publik tersebut. Sekretaris Daerah Kabupaten Bandung Barat, Ade Zakir Hasyim, menegaskan pihak pemerintah daerah telah mengantongi informasi pelanggaran itu dan menyiapkan langkah penanganan.
"Kami akan klarifikasi dulu kepada yang bersangkutan. Kemudian setelah kami dapat keterangannya, baru bisa ditentukan langkah selanjutnya," kata Sekda KBB, Ade Zakir Hasyim. Ade menambahkan bahwa seluruh pegawai di lingkungan Pemkab Bandung Barat dilarang keras memanfaatkan media sosial untuk keperluan pribadi saat jam kerja. Penggunaan akun media sosial hanya diperbolehkan untuk kepentingan kedinasan dengan menggunakan akun resmi instansi.






