Pemerintah Kota Bandung membekukan proses perizinan dan menyegel usaha videotron di Jalan LLRE Martadinata akibat penebangan 10 pohon secara ilegal, Jumat (7/8/2026), dilansir dari Detikcom.
Langkah tegas ini diambil setelah pengelola videotron terbukti memotong pohon demi meningkatkan daya lihat ruang visual media periklanan tersebut.
Sanksi denda finansial dan kewajiban penanaman kembali telah disiapkan sesuai dengan Peraturan Daerah yang berlaku di Kota Bandung.
"Secara perda, kami sudah memenuhi semua ketentuan. Setiap (penebangan) pohon didenda Rp 10 juta plus 100 bibit pohon. Nah, terbukti melalui BAP bahwa pelaku mengaku memotong pohon itu termotivasi untuk memberikan visibility atau daya lihat ruang visual kepada videotronnya," kata Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan.
Atas pelanggaran ketentuan estetika dan tata ruang kota tersebut, tindakan penghentian operasional langsung diberlakukan terhadap fasilitas periklanan terkait.
"Bahwa ternyata pengelolaannya telah memotong pohon, terbukti melakukan pelanggaran estetika kota, maka videotronnya kita segel dan proses perizinannya kita bekukan dulu," imbuh Muhammad Farhan.
Penyelidikan mendalam juga terus diarahkan untuk mengusut potensi keterlibatan pihak pengelola sarana olahraga SixNine Padel yang berada di lokasi kejadian.
"Terpisah, PT yang mengelola videotron dengan PT yang mengelola padel terpisah. Nah, tetapi yang padel pun kami sekarang sedang melakukan pendalaman lagi untuk mengetahui apakah pengelola padel mengetahui dan menyetujui pemotongan tersebut," ucap Muhammad Farhan.
Pemeriksaan lanjutan bakal mencakup aspek kesesuaian perencanaan pembangunan kawasan sekitar dengan prinsip tata ruang.
"Jadi kita fokusnya di pemotongan nih. Serta kita akan memeriksa nanti sekelilingnya apakah perencanaan pembangunan tersebut sesuai dengan kaidah-kaidah eh tata ruang yang ada," tutur Muhammad Farhan.






