Pemkot Surabaya Razia Jam Malam Anak Mulai Pekan Depan

17 Juni 2026, 01:16 WIB

Pemerintah Kota Surabaya bersiap menggelar operasi penertiban atau sweeping terkait pemberlakuan jam malam bagi anak-anak yang dijadwalkan mulai pekan depan.

Langkah penegakan ini diambil setelah Pemkot Surabaya secara masif melakukan sosialisasi kebijakan jam malam bagi anak di bawah usia 18 tahun sepanjang pekan ini, seperti dilansir dari Papanskor.

Kebijakan pembatasan aktivitas luar ruangan tersebut ditetapkan berlaku mulai pukul 22.00 hingga 04.00 WIB.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan bahwa keberhasilan kebijakan ini sangat bergantung pada keterlibatan aktif orang tua dan seluruh elemen masyarakat, bukan hanya peran pemerintah.

Pemerintah daerah setempat menggalang kerja sama dengan berbagai komunitas dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) untuk membentuk satuan tugas (satgas) pengawas di tingkat RT dan RW.

Satgas bentukan ini akan memegang peran utama dalam melakukan pengawasan sekaligus memberikan edukasi langsung di wilayah mereka masing-masing.

"Jam malam ini adalah upaya kita menggerakkan semua komunitas dan LSM untuk mengawasi di setiap RT dan RW. Di sana akan ada satgas yang diisi perwakilan RT, RW, komunitas, dan pemerintah kota," tegas Wali Kota Eri (26/6).

Eri Cahyadi menyatakan bahwa seluruh program pembatasan ini tidak akan membuahkan hasil yang optimal tanpa adanya kepedulian dari orang tua.

Ia menyoroti maraknya anak-anak yang berkeliaran di malam hari tanpa pengawasan, seperti berkumpul di taman atau berkendara tidak aman.

"Tanpa peran orang tua, apa yang dilakukan pemerintah itu tidak ada artinya. Kita sering melihat anak-anak di taman atau di jalan saat jam 10 atau 11 malam tanpa pengawasan. Inilah yang harus kita benahi," ujar dia.

Pelaksanaan operasi penertiban ini nantinya dipusatkan pada area-area publik yang terbuka, termasuk jembatan dan taman kota.

Bagi anak-anak yang kedapatan masih berada di luar rumah tanpa pendampingan akan langsung diamankan untuk diantarkan pulang ke rumah masing-masing.

Petugas juga akan mendata orang tua dari anak yang terjaring sebagai bagian dari proses dokumentasi, peringatan, serta edukasi.

"Jika ada anak-anak di kafe atau tempat nongkrong lewat dari jam 10 malam tanpa orang tuanya, apakah orang tua mereka tidak mencari? Nah ini tidak masuk akal. Kecuali anak tersebut sedang belajar atau les,” tuturnya.

Pemkot Surabaya mengutamakan tindakan persuasif dengan pendekatan psikologis untuk membangun kesadaran, alih-alih menggunakan tindakan kekerasan.

Guna memaksimalkan pembinaan, pemerintah daerah menggandeng sejumlah psikolog dari kalangan perguruan tinggi.

“Bagi anak-anak yang terjaring sweeping, Pemkot Surabaya telah menyiapkan program pembinaan. Kalau sudah ditangkap, kita tanya sama orang tuanya, mau diapakan anak ini? Apakah butuh pembinaan psikologi?,” jelasnya.

Anak-anak yang terjaring dalam operasi penertiban akan diarahkan untuk mengikuti program pembinaan intensif selama 7 hari di Rumah Perubahan dengan bimbingan psikolog.

Selain itu, terdapat fasilitas Rumah Ilmu Arek Surabaya (RIAS) yang disediakan untuk memberikan bantuan pendidikan bagi anak dari keluarga kurang mampu yang mengalami kendala biaya sekolah formal.

"Saya ingin mengubah Surabaya dengan budaya areknya, dan itu bisa. Kita tidak akan menyelesaikan masalah dengan kekerasan, tapi dengan menyentuh akarnya," pungkasnya.

Ikuti Saluran WhatsApp Kami

Dapatkan update berita terkini dari Ihram.co.id langsung di WhatsApp Anda.

Ikuti Sekarang