Program Indonesia Pintar (PIP) kembali membuka pendaftaran untuk tahun 2026 dengan mekanisme pengusulan yang dilakukan oleh sekolah.
PIP merupakan bantuan pendidikan dari pemerintah yang ditujukan untuk siswa dari keluarga kurang mampu secara ekonomi, mencakup jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan sederajat.
Penetapan penerima PIP tidak otomatis berkelanjutan dari tahun sebelumnya, melainkan berdasarkan hasil verifikasi dan validasi data terbaru oleh pihak berwenang.
Siswa yang ingin mengikuti program ini harus terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan akan dicek oleh sekolah untuk mendapatkan status Layak PIP.
Jika siswa belum terdaftar di Dapodik, terdapat beberapa opsi pengajuan, antara lain memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan mengajukan ke dinas pendidikan, atau jika tidak memiliki KKS, dapat mengajukan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari aparat setempat seperti RT, RW, atau kelurahan.
Selain itu, siswa juga dapat menggunakan KKS orang tua untuk proses verifikasi data.
Syarat Menjadi Penerima PIP
Untuk memenuhi syarat, siswa harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Alternatif lain adalah siswa berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin dengan kriteria khusus seperti penerima Program Keluarga Harapan (PKH), pemegang KKS, berstatus yatim piatu, terkena dampak bencana alam, atau mengalami kondisi khusus seperti kelainan fisik dan tinggal di daerah konflik.
Kriteria ini juga mencakup siswa yang berasal dari keluarga dengan anggota lebih dari tiga yang tinggal serumah, serta yang berada di lembaga kursus atau pendidikan nonformal lain.
Bantuan Dana PIP
Bantuan dana PIP diberikan satu kali dalam setahun dengan nominal yang berbeda berdasarkan jenjang pendidikan.
Untuk SD/SDLB/Paket A, dana sebesar Rp 450.000 diberikan, dengan khusus Rp 225.000 untuk kelas 6 semester genap dan kelas 1 semester gasal.
Jenjang SMP/SMPLB/Paket B menerima Rp 750.000 dan Rp 375.000 untuk kelas 9 semester genap dan kelas 7 semester gasal.
Sementara SMA/SMALB/SMK/Paket C mendapatkan Rp 1.800.000 dan Rp 900.000 untuk kelas 12 semester genap serta kelas 10 semester gasal.
Untuk SMK Program 4 Tahun, besaran bantuan sama dengan Paket C, yakni Rp 1.800.000 dan Rp 900.000 untuk kelas 13 semester genap dan kelas 10 semester gasal.
Informasi ini dikutip dari laman Pusat Informasi Unit Layanan Terpadu Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, seperti diberitakan oleh Detikcom.






