Pengadilan Banding Batalkan Pembangunan Ruang Dansa Gedung Putih

8 Agustus 2026, 18:01 WIB

Pengadilan Banding Sirkuit DC memutuskan bahwa pembangunan ruang dansa baru di Gedung Putih oleh Presiden Amerika Serikat Donald Trump dinyatakan tidak sah. Keputusan ini memenangkan gugatan kelompok pelestarian sejarah nasional, sebagaimana dilansir dari Detikcom pada Sabtu (8/8/2026). Majelis hakim membatalkan keputusan sebelumnya dan menegaskan bahwa proyek tersebut memerlukan persetujuan Kongres.

Pihak pengadilan menunda pelaksanaan putusan selama dua minggu untuk memberikan kesempatan bagi Trump mengajukan banding ke Mahkamah Agung. Putusan mayoritas yang disusun dalam dokumen setebal lebih dari 100 halaman tersebut menjadi teguran hukum atas langkah pembongkaran Sayap Timur Gedung Putih. Pembangunan struktur atas ruang dansa seluas 89.000 kaki persegi itu diperkirakan rampung pada musim panas 2028.

Dalam pendapat hukumnya, majelis hakim menegaskan pembatasan wewenang eksekutif terkait perubahan struktur bangunan bersejarah tersebut.

"Apakah sebuah ruang dansa besar perlu dibangun atau tidak adalah keputusan yang menjadi wewenang Kongres, bukan masalah yang bisa diputuskan sendiri oleh pihak eksekutif," tegas Pengadilan Banding Sirkuit DC. Pihak pengadilan juga menilai National Trust berhasil membuktikan batas kewenangan eksekutif dalam merenovasi Gedung Putih.

"National Trust telah menunjukkan secara meyakinkan bahwa Kongres tidak memberikan wewenang tanpa batas kepada cabang eksekutif untuk merancang ulang, mengubah bentuk, dan membangun kembali Gedung Putih–Rumah Rakyat–secara drastis demi memenuhi keinginan presiden tertentu," tulis pengadilan. Gugatan ini merupakan bagian dari penolakan terhadap sejumlah proyek infrastruktur di wilayah Ibu Kota. Pengadilan mengkritik pandangan Departemen Kehakiman yang menganggap tindakan eksekutif tidak dapat dihentikan oleh peradilan.

"Pernyataan berani bahwa pihak Eksekutif dapat bertindak sepenuhnya di luar hukum–menghancurkan situs bersejarah nasional yang berharga dan merugikan kepentingan individu–serta bahwa tidak ada pengadilan yang dapat menghentikannya, merupakan tindakan yang melanggar tatanan konstitusional kita," demikian pernyataan para hakim yang menjadi suara mayoritas. Hakim Patricia Millett dan Brad Garcia menjelaskan bahwa proyek infrastruktur bawah tanah tetap dapat dilindungi tanpa melanggar hukum. Para hakim menekankan bahwa Trump bisa, misalnya, "memasang penutup pelindung menyeluruh di atas konstruksi bawah tanah dan bagian-bagian lain lokasi konstruksi yang terbuka" untuk memastikan bunker tersebut tidak dalam keadaan tanpa perlindungan.

Saat argumen lisan pada Juni, Hakim Millett sempat mempertanyakan posisi pemerintah terkait batas hukum peradilan.

"Jika pemerintah bertindak sepenuhnya di luar hukum, hal itu tidak bisa dihentikan?" tanya Millett, yang dijawab oleh pengacara Yaakov Roth: "Berdasarkan teori-teori tersebut, menurut saya benar demikian." Menanggapi putusan tersebut, Donald Trump langsung menyatakan rencana untuk membawa kasus ini ke tingkat peradilan tertinggi. "Kami akan segera mengajukan banding ke Mahkamah Agung Amerika Serikat," tulis Trump di Truth Social.

Trump menilai putusan hakim bermotif politik serta berpotensi membahayakan keamanan nasional.

Ia menyebut putusan yang diambil dengan suara 2 lawan 1 itu sebagai putusan yang "mengerikan, bermotif politik, dan melanggar hukum," serta menganggapnya sebagai "ancaman Keamanan Nasional bagi bangsa kita" yang "sangat membahayakan nyawa dan kesejahteraan orang-orang yang bekerja, dan akan bekerja, di Gedung Putih." Ia menambahkan bahwa fasilitas di bawah tanah dibangun untuk tujuan perlindungan jangka panjang.

Trump menyatakan bahwa fasilitas ini "dibangun demi perlindungan Negara kita dan, selain itu, bagi semua Presiden di masa depan." Presiden AS tersebut merinci berbagai fasilitas perlindungan canggih yang dipasang di area bawah tanah.

Dalam unggahannya di Truth Social, Trump menyebutkan beberapa fitur fasilitas bawah tanah tersebut, termasuk "tempat perlindungan bom, rumah sakit dan fasilitas medis berteknologi mutakhir, sekat pelindung, fasilitas militer serta struktur dan peralatan yang sangat rahasia, baja pelindung tahan rudal (pada kolom, atap, dan balok), langit-langit dan atap tahan drone, sistem ventilasi standar militer, serta kaca tahan peluru, balistik, dan ledakan." Trump juga mengklaim proyek tersebut sebagai kontribusi pribadi meski telah mengajukan anggaran ke Kongres. Ia juga mengisyaratkan bahwa ruang dansa itu merupakan "hadiah dari Presiden Trump dan para patriot hebat Amerika Serikat."

Sementara itu, pihak penggugat menyambut positif putusan pengadilan yang dinilai membela hak masyarakat.

"Ini adalah hari yang luar biasa bagi negara kita dan bagi hak rakyat Amerika untuk menyuarakan pendapat mereka mengenai tempat-tempat bersejarah yang mereka cintai, termasuk Gedung Putih," ujar Brent Leggs, Presiden dan CEO National Trust. Di sisi lain, Hakim Neomi Rao menyampaikan dissenting opinion yang mendukung argumen tim hukum Trump. "Pengadilan distrik mengambil alih pengawasan konstruksi di Gedung Putih, dan rekan-rekan saya membenarkan tindakan peradilan yang melampaui wewenang ini," tulis Rao.

Ikuti Saluran WhatsApp Kami

Dapatkan update berita terkini dari Ihram.co.id langsung di WhatsApp Anda.

Ikuti Sekarang