Pengemudi Mikrotrans rute JAK 54 yang melayani trayek Grogol-Bendungan Hilir diberhentikan secara tidak hormat oleh PT Transjakarta setelah menabrak seorang pria lansia di Jalan Tomang Utara, Jakarta Barat pada Sabtu pagi, 25 Juli 2026 pukul 07.55 WIB, dilansir dari Detikcom.
Korban yang berusia 81 tahun mengalami luka serius termasuk patah tulang pada tangan dan hidung serta nyeri dada. Korban sempat mendapat pertolongan dari warga sebelum dilarikan ke rumah sakit untuk perawatan medis.
Kepala Departemen Humas dan CSR Transjakarta, Ayu Wardhani, menyatakan bahwa pengemudi tersebut sudah menjalani proses investigasi dan dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) oleh operator Koperasi Komilet Jaya, pemilik armada Mikrotrans tersebut.
"Transjakarta memohon maaf yang sebesar-besarnya atas insiden yang melibatkan operator kami. Pramudi yang bersangkutan telah melalui proses investigasi dan dijatuhi sanksi tegas berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) oleh pihak operator," ujar Ayu Wardhani.
Ayu menambahkan bahwa pengemudi sempat berusaha menyembunyikan kejadian sebenarnya dari pihak operator dan Transjakarta sebelum akhirnya dilakukan penelusuran lebih lanjut.
"Transjakarta terus mengawal dan memastikan proses penyelesaian antara pihak operator dan korban berjalan dengan baik serta tuntas," kata Ayu.
Transjakarta juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan setiap kejadian atau kendala di lapangan melalui call center atau media sosial resmi Transjakarta agar dapat segera ditindaklanjuti.
Menurut anak korban, insiden terjadi saat ayahnya mengendarai sepeda motor menuju pasar. Saksi mata di lokasi kejadian menyebutkan bahwa Mikrotrans rute 54 melaju dengan kecepatan tinggi dan tiba-tiba berpindah jalur sehingga menabrak korban.







