Petugas Bea Cukai Bandara Soetta Tangkap Kopilot Malaysia Airlines

6 Agustus 2026, 05:31 WIB

Petugas Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta menggagalkan upaya penyelundupan 26 kilogram ekstasi yang melibatkan seorang kopilot Malaysia Airlines, Mohd Saufi bin Othman (39), pada Rabu, 29 Juli 2026, sebagaimana dilansir dari Detik Travel.

Aksi ilegal tersebut terungkap setelah pergerakan Saufi yang membawa dua koper di Terminal 3 Internasional terekam kamera pemantau CCTV dan memicu kecurigaan petugas lapangan.

"Pada Rabu, 29 Juli 2026, berdasarkan rekaman CCTV, terlihat rangkaian perjalanan pelaku sejak tiba di Terminal 3 Internasional Bandara Soekarno-Hatta. Setelah turun dari pesawat, pelaku melintas di area kedatangan, menyelesaikan proses Customs Declaration (CD) melalui website All Indonesia, kemudian dilakukan penjaluran oleh Risk Assessment Officer (RAO)," tulis Bea Cukai.

Meskipun Saufi sempat diarahkan menuju jalur khusus awak pesawat, petugas Bea Cukai tetap melakukan pengawasan ketat dan mengarahkannya ke pemeriksaan barang bawaan lanjutan.

"Meski sempat diarahkan ke jalur khusus awak pesawat (fast track), petugas Bea Cukai tetap melakukan pengawasan berbasis analisis risiko terhadap pergerakan dan profil pelaku. Berdasarkan hasil analisis tersebut, petugas mengarahkan pelaku untuk menjalani pemeriksaan lanjutan terhadap barang bawaannya," tulis Bea Cukai.

Saat pemeriksaan fisik koper, petugas menemukan 70.114 butir ekstasi seberat 26 kilogram bruto, 4 gram sabu, serta satu botol urin cadangan yang diduga untuk memalsukan tes medis.

"Dari hasil pemeriksaan, diamankan 26 kilogram (bruto) ekstasi, setara dengan 70.114 butir, serta 4 gram sabu yang disembunyikan di dalam koper. Petugas juga mengamankan satu botol kecil berisi urin yang diduga dipersiapkan untuk memalsukan hasil tes urin apabila diperlukan dalam proses pemeriksaan," tulis Bea Cukai.

Saufi yang terbukti positif tiga jenis narkoba kemudian diserahkan kepada Bareskrim Polri untuk menjalani proses penyidikan hukum dan pengembangan jaringan.

"Ini menunjukkan bahwa pengawasan Bea Cukai tidak berhenti pada proses penjaluran. Melalui analisis risiko, profiling, observasi petugas, serta pemeriksaan X-ray dan fisik, upaya penyelundupan berhasil digagalkan. Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti diserahterimakan kepada Bareskrim Polri untuk proses penyidikan dan pengembangan jaringan lebih lanjut," ujar Bea Cukai.

Menanggapi insiden tersebut, pihak maskapai Malaysia Airlines menyatakan bersikap kooperatif terhadap proses hukum yang berjalan di Indonesia dan tengah menggelar peninjauan internal.

"Malaysia Airlines ingin menegaskan kembali bahwa pihaknya tidak mentolerir segala bentuk pelanggaran dan saat ini sedang melakukan peninjauan internal atas masalah tersebut," katanya.

Ikuti Saluran WhatsApp Kami

Dapatkan update berita terkini dari Ihram.co.id langsung di WhatsApp Anda.

Ikuti Sekarang