PN Solo Menolak Gugatan Gusti Moeng Soal Perubahan Nama PB XIV

6 Agustus 2026, 10:02 WIB

Pengadilan Negeri (PN) Solo memutuskan tidak dapat menerima gugatan yang diajukan oleh GRAy Koes Murtiyah atau Gusti Moeng terkait perubahan nama KGPH Purbaya menjadi Sri Susuhunan Pakubuwono Empat Belas, sebagaimana dilansir dari Detik Travel. Majelis hakim mengabulkan eksepsi dari pihak tergugat dan menghukum pihak penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 261.500,00.

Gugatan bernomor perkara 31/Pdt.G/2026/PN Skt tersebut dilayangkan untuk membatalkan putusan PN Solo sebelumnya dengan Nomor 178/Pdt.P/2025/PN Skt yang telah mengesahkan pergantian nama KGPH Purbaya.

Kuasa Hukum PB XIV Purbaya, KRA. Nurrohmad Pradotonago, mengonfirmasi bahwa status hukum penetapan nama tersebut kini tetap sah dan berkekuatan hukum tetap.

"Mengadili dalam eksepsi Mengabulkan Eksepsi Tergugat. Dalam pokok perkara Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ont Vankelijke Verklaard), menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 261.500,00 (dua ratus enam puluh satu ribu lima ratus rupiah)," tulis putusan tersebut.

Nurrohmad menerangkan bahwa persidangan telah berlangsung selama tiga bulan sebelum putusan dibacakan oleh majelis hakim pada 23 Juli 2026.

"Jadi pada tanggal 23 Juli 2026 kemarin telah ada putusan setelah kita melaksanakan dan mengikuti tahapan persidangan yang kurang lebih selama tiga bulan, alhamdulillah pada putusan yang dibacakan oleh majelis hakim pada tanggal 23 Juli 2026, gugatan yang diajukan oleh pihak penggugat Dra GRAy Koes Moertiyah, itu ditolak," katanya dalam jumpa pers di Keraton Solo, Minggu (2/8/2026).

Pihak tergugat mengajukan keberatan yang kemudian diterima oleh majelis hakim, sehingga persidangan dihentikan sebelum masuk ke pemeriksaan pokok perkara.

"Ada empat pertimbangan hukum atau amar dari penolakan yang dilakukan oleh majelis hakim. Hal ini berkaitan dengan eksepsi yang kami ajukan," ujarnya.

Salah satu poin utama yang menjadi pertimbangan hakim adalah kedudukan hukum atau legal standing penggugat yang dinilai tidak jelas.

"Penggugat dianggap tidak memenuhi kriteria legal standing. Eksepsi kami diterima oleh majelis hakim sehingga ini menjadi salah satu alasan gugatan tidak dapat diterima," katanya.

Selain itu, hakim menilai terjadi kesalahan subjek hukum atau error in persona karena penggugat mencantumkan posisi ganda sebagai Pengageng Sasana Wilapa sekaligus Ketua Lembaga Dewan Adat.

"Hakim melihat ada ketidakjelasan, apakah penggugat bertindak sebagai pribadi, pejabat adat, atau wakil lembaga. Kontradiksi ini membuat hakim memutuskan gugatan N.O. (Niet Ontvankelijk Verklaard) atau gugatan tidak dapat diterima," tambahnya.

Alasan hukum lain yang membatalkan gugatan tersebut adalah ketidakcocokan antara dalil argumen dengan tuntutan yang diajukan.

"Konstruksi positanya tidak konstruktif. Penjelasan yang disampaikan penggugat dianggap tidak bisa dipahami secara jelas maksud dan tujuannya, sehingga dianggap kabur," tuturnya.

Keputusan hakim untuk mengabulkan seluruh eksepsi menyebabkan syarat formil gugatan gugur dan materi perkara tidak diperiksa.

"Karena tidak bisa diterima, otomatis pokok perkara itu tidak dipertimbangkan karena syarat formilnya tidak terpenuhi, kan begitu. Jadi ada gugatan ditolak dan ada gugatan tidak dapat diterima. Kalau pada saat ini gugatan tidak diterima karena tidak memenuhi syarat formil dan juga karena eksepsi kami diterima oleh majelis hakim sehingga majelis hakim mempertimbangkan tentang keberatan itu dan disesuaikan dengan materi dari penggugat yang ternyata memang itu dianggap benar sehingga gugatan tidak dapat diterima," pungkasnya.

Di sisi lain, Ketua Lembaga Dewan Adat (LDA) GRAy Koes Murtiyah mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima salinan putusan dari majelis hakim.

"Ya, proses hukum tetap mlampah (berjalan) mawon. Kalau memang kita sudah melangkah begitu, ya nanti bagaimana," katanya ditanya soal gugatan nama Sri Susuhunan Pakubuwono Empat Belas ditolak PN Solo saat ditemui di Alun-alun Utara, Minggu (2/8/2026).

Gusti Moeng memercayakan langkah hukum selanjutnya kepada penasihat hukumnya, Sigit Nugroho Sudibyanto.

"Mestinya, oh sudah (salinan putusan) Mas Sigit itu ya (kuasa hukum). (Bakal banding?) Saya nggak tahu tanya sama Mas Sigit," pungkasnya.

Gugatan tersebut pertama kali didaftarkan oleh Ketua Eksekutif LDA KPH Eddy Wirabhumi pada Rabu (28/1/2026) dan mulai disidangkan sejak Kamis (5/2/2026).

"Sidang perdana tanggal 5 Februari 2026 besok," katanya, Kamis (29/1/2026).

Ikuti Saluran WhatsApp Kami

Dapatkan update berita terkini dari Ihram.co.id langsung di WhatsApp Anda.

Ikuti Sekarang