Polda Metro Jaya kembali mengoperasikan layanan mobil SIM Keliling di lima lokasi strategis wilayah DKI Jakarta pada Kamis (6/8/2026) mulai pukul 08.00 WIB. Layanan bergerak ini dihadirkan guna mempermudah masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) kategori A dan C tanpa perlu datang ke kantor Satpas utama.
Petugas menyebar unit bus pelayanan keliling ini di setiap kota administrasi untuk menjangkau masyarakat secara langsung. Warga yang hendak mengurus dokumen berkendara diimbau memanfaatkannya sejak pagi hari guna menghindari antrean panjang.
Layanan mobil gerai bergerak ini melayani pemohon mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB. Pertanyaan masyarakat seperti "di mana lokasi sim keliling hari ini?" terjawab melalui lima titik operasional resmi yang disiagakan petugas di wilayah DKI Jakarta.
| Wilayah | Titik Lokasi Pelayanan |
|---|---|
| Jakarta Pusat | Kantor Pos Lapangan Banteng |
| Jakarta Utara | LTC Glodok dan Mall Artha Gading |
| Jakarta Barat | LTC Glodok, Mall Citraland, dan Lobby Selatan Mal Ciputra |
| Jakarta Selatan | Kampus Trilogi Kalibata dan ITC Kuningan |
| Jakarta Timur | Dealer Honda Jalan Dewi Sartika, Mall Grand Cakung, dan Pasar Induk Kramatjati |
Layanan di lokasi keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A untuk mobil dan SIM C untuk sepeda motor. Bagi pemilik SIM B, proses perpanjangan tidak dapat dilakukan di layanan keliling dan harus diproses langsung di kantor Satpas karena membutuhkan verifikasi teknis khusus.
Syarat dan Rincian Biaya Perpanjangan SIM Terbaru
Masyarakat yang akan mendatangi lokasi layanan wajib melengkapi seluruh dokumen persyaratan administratif terlebih dahulu agar proses pelayanan berjalan lancar.
Dokumen Syarat Perpanjangan SIM
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli yang masih berlaku.
- Dokumen SIM lama yang asli dan masih berlaku.
- Surat hasil pemeriksaan kesehatan fisik dari dokter.
- Surat hasil tes psikologi resmi.
Rincian Biaya Perpanjangan Resmi
Penetapan tarif perpanjangan dokumen mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 dan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020. Biaya PNBP resmi ditetapkan sebesar Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Selain biaya pokok PNBP, pemohon perlu menyiapkan dana tambahan untuk pemeriksaan kesehatan serta tes psikologi yang berkisar antara Rp35.000 hingga Rp60.000 di lokasi pemeriksaan.
Aturan Ketat SIM Kedaluwarsa
Polda Metro Jaya menegaskan bahwa fasilitas SIM Keliling hanya melayani dokumen yang masih aktif. Apabila masa berlaku SIM sudah habis meski hanya terlewat satu hari, pemohon tidak dapat melakukan perpanjangan di gerai keliling.
Pengendara yang SIM-nya telah kedaluwarsa diwajibkan mengajukan penerbitan SIM baru di kantor Satpas dengan mengikuti kembali seluruh prosedur ujian teori dan praktik dari awal. Masyarakat diimbau untuk melakukan pengurusan perpanjangan beberapa hari sebelum tanggal habis berlaku guna menghindari sanksi penilangan saat berkendara.






