Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menyiagakan fasilitas mobil SIM Keliling di lima wilayah DKI Jakarta pada Kamis, 30 Juli 2026. Layanan jemput bola ini dihadirkan untuk mempermudah masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi tanpa harus mendatangi kantor Satpas pusat.
Pertanyaan warga seperti "dimana tempat samsat keliling di jakarta?" hingga "jadwal sim keliling jakarta hari ini" kerap menjadi pencarian utama masyarakat setiap pagi. Berdasarkan data resmi Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, seluruh unit mobil layanan keliling tersebut mulai beroperasi bersamaan pada pukul 08.00 hingga 14.00 WIB di titik-titik strategis yang mudah dijangkau.
Petugas di lapangan menegaskan bahwa fasilitas bergerak ini hanya melayani perpanjangan untuk golongan SIM A dan SIM C yang masih dalam status aktif. Bagi pemilik dokumen yang masa berlakunya sudah melewati batas tanggal alias kedaluwarsa, pemohon tidak dapat diproses di unit keliling dan diwajibkan melakukan pembuatan SIM baru di Satpas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Daftar Lokasi dan Jam Operasional SIM Keliling Jakarta
Untuk memastikan penyebaran layanan yang merata bagi warga ibu kota, titik-titik unit mobil layanan disebar di lima wilayah kota administratif. Pembagian lokasi ini mencakup pusat keramaian, pusat perbelanjaan, hingga area perkantoran.
Wilayah Jakarta Pusat dan Jakarta Utara
Bagi masyarakat di kawasan Jakarta Pusat, unit armada terparkir dan bersiaga di Kantor Pos Lapangan Banteng. Sementara itu, untuk warga di kawasan Jakarta Utara dan sekitarnya, petugas menyiagakan unit layanan di LTC Glodok.
Wilayah Jakarta Barat, Selatan, dan Timur
Masyarakat wilayah Jakarta Barat dapat mengakses perpanjangan dokumen di Mall Citraland atau LTC Glodok. Untuk area Jakarta Selatan, layanan terpusat di Kampus Trilogi Kalibata. Adapun pemohon di Jakarta Timur dapat mendatangi armada yang bertugas di Mall Grand Cakung.
| Wilayah | Lokasi Layanan | Jam Operasional |
|---|---|---|
| Jakarta Pusat | Kantor Pos Lapangan Banteng | 08.00 – 14.00 WIB |
| Jakarta Utara | LTC Glodok | 08.00 – 14.00 WIB |
| Jakarta Barat | LTC Glodok & Mall Citraland | 08.00 – 14.00 WIB |
| Jakarta Selatan | Kampus Trilogi Kalibata | 08.00 – 14.00 WIB |
| Jakarta Timur | Mall Grand Cakung | 08.00 – 14.00 WIB |
Syarat dan Rincian Biaya Perpanjangan SIM A dan C
Bagi warga yang hendak memanfaatkan fasilitas ini, pemohon diimbau untuk menyiapkan seluruh kelengkapan dokumen pendukung sebelum mendatangi lokasi armada terdekat guna menghindari penolakan berkas oleh petugas.
Persyaratan Dokumen yang Wajib Dibawa
Pertanyaan seputar "syarat perpanjangan sim a dan c" dapat dipenuhi dengan membawa beberapa berkas fisik sebagai berikut:
- SIM asli yang masih aktif beserta lembar fotokopi.
- KTP asli beserta lembar fotokopi KTP yang masih berlaku.
- Surat keterangan sehat dari dokter.
- Surat hasil tes psikologi.
- Formulir perpanjangan yang diisi di lokasi pendaftaran.
Skema Tarif Perpanjangan Resmian
Berdasarkan Peraturan Pemerintah terkait Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), biaya perpanjangan SIM A ditetapkan sebesar Rp 80.000, sedangkan untuk SIM C dikenakan tarif Rp 75.000. Besaran tarif dasar tersebut belum mencakup biaya tambahan untuk pemeriksaan tes kesehatan fisik dan tes psikologi pemohon di lokasi layanan.
Selain unit SIM Keliling, Polda Metro Jaya juga mengoperasikan layanan Samsat Keliling di sejumlah titik terpadu seperti Lapangan Banteng, Masjid Al-Musyawarah Kelapa Gading, hingga Pasar Induk Kramatjati untuk memfasilitasi pembayaran pajak kendaraan motor harian.







