Polda Metro Jaya Gelar SIM Keliling Jakarta Hari Ini 31 Juli 2026

31 Juli 2026, 07:25 WIB

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan SIM Keliling di sejumlah wilayah DKI Jakarta pada Jumat (31/7/2026). Fasilitas ini disediakan untuk mempermudah masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa harus mendatangi kantor Satpas utama.

Layanan mobil SIM Keliling ini mulai beroperasi sejak pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Bagi warga yang hendak memanfaatkan fasilitas ini, disarankan untuk menyambangi lokasi operasional lebih awal mengingat kuota harian di tiap unit armada dapat terbatas.

Polda Metro Jaya menyebar armada layanan keliling ke beberapa titik strategis di wilayah ibu kota untuk menjangkau pemohon secara merata.

Wilayah Jakarta Pusat dan Jakarta Utara

Untuk kawasan Jakarta Pusat, unit layanan SIM Keliling ditempatkan di area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng. Sementara itu, warga di wilayah Jakarta Utara dapat mengunjungi titik layanan yang beroperasi di LTC Glodok maupun Mall Artha Gading.

Titik Operasional Wilayah Lainnya

Selain Jakarta Pusat dan Jakarta Utara, layanan serupa juga disiagakan di pusat-pusat keramaian wilayah Jakarta Barat, Jakarta Selatan, serta Jakarta Timur guna memastikan akses perpanjangan SIM tetap terjangkau oleh warga setempat.

Cara Perpanjang SIM A & C Sekaligus di SIM Keliling! (Step Lengkap & Update Rincian Biaya) 2026 | Warta Aktual

Syarat dan Jenis SIM yang Dapat Diperpanjang

Masyarakat perlu memperhatikan bahwa layanan SIM Keliling memiliki batasan jenis dokumen yang dapat diproses. Pemohon disarankan mempersiapkan seluruh dokumen persyaratan dari rumah agar proses verifikasi di lapangan berjalan lancar.

Persyaratan Berkas Administrasi

Petugas layanan mengimbau warga untuk membawa dokumen lengkap sebelum mengantre. Pertanyaan seputar "syarat perpanjang sim keliling jakarta" sering timbul di kalangan pemegang SIM.

  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku.
  • SIM asli yang masih aktif beserta lembar fotokopiannya.
  • Bukti hasil tes kesehatan dari petugas medis di lokasi atau aplikasi terkait.
  • Bukti hasil tes psikologi yang dapat diakses melalui aplikasi Simpel Pol.

Cakupan Layanan Dokumen

Mobil SIM Keliling khusus melayani perpanjangan untuk golongan SIM A dan SIM C yang masa berlakunya masih aktif. Banyak warga sering bertanya, "apakah sim kedaluwarsa bisa diperpanjang di sim keliling?"

Jika masa berlaku SIM telah habis atau kedaluwarsa meski hanya lewat satu hari, perpanjangan di unit keliling tidak dapat diproses. Pemilik dokumen wajib melakukan penerbitan SIM baru langsung di kantor Satpas resmi.

Rincian Biaya Perpanjangan Resmi

Besaran tarif perpanjangan dokumen mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 dan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Tabel Rincian Biaya Perpanjangan SIM di Layanan Keliling
Jenis SIM Biaya Pokok PNBP Biaya Tes Kesehatan & Psikologi
SIM A Rp80.000 Tergantung Penyedia (via Simpel Pol)
SIM C Rp75.000 Tergantung Penyedia (via Simpel Pol)

Masyarakat yang ingin memperpanjang dokumen diimbau untuk memastikan seluruh kelengkapan administrasi telah siap sebelum mendatangi lokasi layanan terdekat.

Ikuti Saluran WhatsApp Kami

Dapatkan update berita terkini dari Ihram.co.id langsung di WhatsApp Anda.

Ikuti Sekarang