Polda Metro Jaya Gelar SIM Keliling Jakarta Hari Ini di Lima Lokasi

24 Juni 2026, 19:45 WIB

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali mengoperasikan layanan sim keliling jakarta hari ini, Rabu (24/6/2026), untuk memfasilitasi warga yang ingin memperpanjang masa berlaku surat izin mengemudi mereka. Petugas menyiarkan bahwa pelayanan jemput bola tersebut tersebar di lima wilayah kota administratif guna mengurai antrean di kantor Satpas SIM pusat. Berdasarkan informasi resmi dari Korlantas Polri, fasilitas bergerak tersebut beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB di lokasi yang sudah ditentukan.

Pihak kepolisian telah memetakan jadwal sim keliling jakarta terbaru yang mencakup wilayah Jakarta Pusat, Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, hingga Jakarta Utara.

Langkah ini diambil agar warga dapat dengan mudah menemukan tempat perpanjangan sim di jakarta tanpa perlu menempuh jarak jauh.

Lokasi Operasional Berdasarkan Wilayah

  • Jakarta Pusat: Halaman Kantor Pos Lapangan Banteng
  • Jakarta Barat: Mal Citraland Grogol
  • Jakarta Utara: Masjid Al-Musyawarah Kelapa Gading
  • Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
  • Jakarta Timur: Pasar Induk Kramat Jati
Cara Perpanjang SIM A dan C Sekaligus di SIM Keliling Update Rincian Biaya | Warta Aktual

Aturan Tarif dan Syarat Perpanjang SIM Keliling Bawa Apa Saja

Setiap pengendara wajib memahami bahwa masa berlaku dokumen berkendara ini harus diperpanjang setiap 5 tahun sekali sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 85 Ayat 2.

Warga yang datang ke lokasi disarankan untuk mempersiapkan dokumen yang dibutuhkan agar proses administrasi berjalan lancar.

Rincian Biaya Resmi

Mengenai besaran dana, biaya perpanjang sim a dan c telah diatur secara ketat oleh regulasi pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Selain tarif pokok PNBP, pemohon juga akan dikenakan biaya tambahan resmi untuk pemeriksaan kesehatan jasmani serta tes psikologi.

Tabel Estimasi Biaya Perpanjangan SIM di Layanan Keliling
Komponen Layanan Tarif SIM A Tarif SIM C
Biaya Pokok PNBP Rp80.000 Rp75.000
Tes Kesehatan & Psikologi Rp35.000 – Rp60.000 Rp35.000 – Rp60.000
Estimasi Total Biaya Keseluruhan Rp190.000 – Rp220.000 Rp190.000 – Rp220.000

Warga seringkali bertanya mengenai "berapa total biaya perpanjang sim c" secara keseluruhan saat berada di lapangan.

Secara umum, total dana yang perlu disiapkan berkisar antara Rp190.000 hingga Rp220.000, tergantung pada variasi biaya layanan tambahan pemeriksaan medis di masing-masing titik.

Ketentuan Keterlambatan Perpanjangan

Polda Metro Jaya menegaskan bahwa layanan ini hanya melayani dokumen yang status masa berlakunya masih aktif dan belum melewati batas kedaluwarsa. Merujuk pada Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 4, kepolisian menegaskan ketiadaan dispensasi keterlambatan bagi pemilik dokumen yang masa berlakunya habis meski hanya satu hari.

Apabila warga mengalami situasi perpanjang sim telat 1 hari, maka dokumen tersebut dinyatakan mati dan pemilik wajib mengikuti prosedur pembuatan dari awal di Satpas SIM terdekat. Bagi masyarakat yang tidak sempat mengunjungi mobil pelayanan keliling, Korlantas Polri juga menyediakan opsi alternatif berupa cara perpanjang sim online melalui aplikasi resmi Korlantas.

Ikuti Saluran WhatsApp Kami

Dapatkan update berita terkini dari Ihram.co.id langsung di WhatsApp Anda.

Ikuti Sekarang