Polda Metro Jaya Gelar SIM Keliling Jakarta Hari Ini di Lima Lokasi

26 Juni 2026, 07:28 WIB

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali mengoperasikan layanan SIM Keliling Jakarta hari ini, Jumat (26/6/2026), untuk memfasilitasi warga yang ingin memperpanjang masa aktif dokumen berkendara. Layanan jemput bola ini tersebar di lima wilayah kota administrasi guna memecah antrean di kantor Satpas Ditlantas Polda Metro Jaya.

Petugas menyiagakan fasilitas bergerak ini mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB. Mengingat keterbatasan kapasitas dan waktu operasional, warga disarankan datang lebih awal ke lokasi pelayanan guna menghindari antrean panjang menjelang siang hari.

Bagi warga yang sedang mencari "tempat perpanjangan sim terdekat dari sini" di area ibu kota, berikut adalah titik sebaran armada bus SIM Keliling Jakarta hari ini menurut data resmi Korlantas Polri dan Ditlantas Polda Metro Jaya:

  • Jakarta Pusat: Halaman Kantor Pos Lapangan Banteng.
  • Jakarta Barat: Mall Citraland Grogol.
  • Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata.
  • Jakarta Timur: Grand Mall Pasar Rebo.
  • Jakarta Utara: LTC Glodok.
Cara Perpanjang SIM A & C Sekaligus di SIM Keliling! (Step Lengkap & Update Rincian Biaya) 2026 | Warta Aktual

Syarat Dokumen Perpanjangan Masa Berlaku SIM

Warga yang hendak memanfaatkan layanan ini wajib mengetahui "apa saja syarat perpanjang sim keliling" agar proses administrasi berjalan lancar. Berdasarkan Peraturan Kapolri nomor 5 tahun 2021 pasal 4, dokumen berikut harus dibawa ke lokasi:

  1. Format asli KTP elektronik beserta dua lembar salinan fotokopi.
  2. Format asli SIM lama yang masih dalam masa berlaku beserta dua lembar fotokopi.
  3. Surat keterangan sehat yang diperoleh dari dokter di lokasi atau fasilitas yang ditunjuk.
  4. Hasil tes psikologi resmi yang membuktikan pemohon memenuhi syarat psikis berkendara.

Sesuai dengan regulasi yang tercantum pada Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 85 ayat 2, masa berlaku SIM adalah lima tahun sekali. Pemilik kendaraan harus jeli melihat masa tenggang karena jika terlambat, pemohon harus menempuh prosedur pembuatan SIM baru dari awal.

Rincian Tarif Pokok dan Biaya Tambahan Resmi

Mengenai pengeluaran, masyarakat kerap bertanya mengenai "biaya perpanjang sim a berapa" atau tarif untuk jenis kendaraan roda dua. Biaya pokok perpanjangan diatur secara rigid melalui Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Biaya pokok untuk menerbitkan perpanjangan dokumen ini adalah sebesar Rp80.000 bagi pengendara mobil, sementara untuk "syarat perpanjang sim c" atau sepeda motor, biaya pokoknya senilai Rp75.000. Pengendara perlu menyiapkan dana lebih karena ada biaya pemeriksaan kesehatan tambahan.

Berikut adalah visualisasi estimasi biaya keseluruhan yang perlu dipersiapkan pemohon di pos pelayanan hari ini:

Estimasi Biaya Perpanjangan Dokumen Mengemudi di Layanan Keliling
Komponen Layanan Tarif SIM A (Mobil) Tarif SIM C (Motor)
Biaya Pokok PNBP Rp80.000 Rp75.000
Tes Kesehatan & Psikologi Rp35.000 – Rp60.000 Rp35.000 – Rp60.000
Estimasi Total Biaya Rp190.000 – Rp220.000 Rp190.000 – Rp220.000

Sebagai perbandingan mobilitas antarkota, waktu operasional di ibu kota terpantau lebih panjang dibandingkan wilayah satelit. Berdasarkan laporan Katadata dan Viva, pendaftaran SIM Keliling Kota Bogor serta waktu operasional di Bekasi hanya dibuka pukul 08.00 WIB sampai 10.00 WIB, sedangkan untuk waktu operasional SIM Keliling Bandung diselenggarakan mulai pukul 09.00 WIB hingga 12.00 WIB saja.

Masyarakat diimbau untuk menyiapkan uang tunai secukupnya demi mempermudah transaksi pembayaran administrasi di loket bus keliling. Pelayanan prima ini tetap menerapkan tata tertib antrean yang ketat demi kenyamanan dan kelancaran pengurusan dokumen bersama.

Ikuti Saluran WhatsApp Kami

Dapatkan update berita terkini dari Ihram.co.id langsung di WhatsApp Anda.

Ikuti Sekarang