Polda Metro Jaya Gelar SIM Keliling Jakarta Hari Ini di Dua Lokasi

28 Juni 2026, 07:26 WIB

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya tetap menyelenggarakan layanan SIM Keliling di wilayah Jakarta pada Minggu, 28 Juni 2026 pagi ini. Langkah ini diambil guna memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi di hari libur.

Pelayanan yang digelar lebih pagi tersebut ditujukan khusus untuk memfasilitasi pengendara yang memiliki keterbatasan waktu pada hari kerja. Korlantas Polri menyiagakan unit mobil pemrosesan dokumen di titik-titik strategis agar mudah dijangkau warga.

Berdasarkan informasi resmi Ditlantas Polda Metro Jaya, layanan SIM Keliling pada hari Minggu ini tersebar di dua wilayah utama DKI Jakarta. Masyarakat dapat langsung mendatangi lokasi-lokasi tersebut sejak pukul 06.00 WIB demi menghindari antrean panjang.

Titik Layanan Wilayah Jakarta Pusat dan Barat

Untuk kawasan Jakarta Pusat, petugas menyiagakan mobil layanan di Jalan Imam Bonjol. Sementara itu, warga di wilayah Jakarta Barat dapat mengakses fasilitas serupa yang ditempatkan di Jalan Panjang, tepatnya di depan diler otomotif setempat.

Syarat dan Kelengkapan Dokumen

Masyarakat yang ingin memperpanjang dokumen berkendara diwajibkan membawa sejumlah persyaratan mutlak ke lokasi. Dokumen yang harus disiapkan meliputi kartu SIM asli yang hampir habis masa berlakunya beserta salinan fotokopi, serta KTP asli yang masih berlaku beserta fotokopi.

Cara Perpanjang SIM A dan C Sekaligus di SIM Keliling | Warta Aktual

Rincian Biaya dan Aturan Hukum

Proses perpanjangan masa berlaku dokumen mengemudi ini mengacu pada regulasi resmi pemerintah mengenai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Besaran tarif pokok bervariasi tergantung pada golongan kendaraan yang digunakan oleh pemohon.

Sesuai dengan ketentuan PP Nomor 60 Tahun 2016, nilai investasi administrasi untuk perpanjangan ini ditentukan secara spesifik untuk masing-masing kategori SIM. Biaya dasar tersebut belum mencakup biaya opsional pendukung lainnya di lapangan.

Berikut adalah rincian biaya resmi perpanjangan dokumen berkendara berdasarkan aturan hukum yang berlaku:

Daftar Biaya Resmi Perpanjangan SIM
Jenis Surat Izin Mengemudi Tarif PNBP Resmi
SIM A (Mobil) Rp80.000
SIM C (Motor) Rp75.000

Perlu dicatat oleh para pemohon bahwa nominal di atas belum termasuk biaya tambahan untuk pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi. Kedua tes tersebut merupakan syarat wajib untuk menilai kelaikan fisik dan mental pengendara sebelum lembar kartu baru diterbitkan.

Konsekuensi Keterlambatan Perpanjangan

Polda Metro Jaya menegaskan bahwa perpanjangan masa berlaku ini merupakan kewajiban rutin yang harus dilakukan setiap 5 tahun sekali. Penentuan batas waktu tersebut dihitung secara presisi berdasarkan tanggal masa berlaku yang tertera pada kartu fisik pemohon.

Jika pemilik kendaraan lalai dan melewati batas waktu satu hari saja, maka dokumen tersebut dinyatakan mati atau kedaluwarsa. Pengendara yang terlambat tidak dapat memanfaatkan fasilitas mobil keliling dan harus menempuh jalur penerbitan baru di Satpas terdekat.

Ketentuan ketat mengenai kewajiban mengikuti prosedur penerbitan ulang bagi kartu yang telah habis masa berlakunya ini diatur secara resmi dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 4. Selain itu, aturan ini juga diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 85 Ayat 2.

Petugas di lapangan mengimbau warga untuk memeriksa kembali masa berlaku kartu masing-masing sebelum mendatangi lokasi. Pelayanan di kedua titik jalan utama Jakarta tersebut dijadwalkan berlangsung hingga siang hari pukul 12.00 WIB.

Ikuti Saluran WhatsApp Kami

Dapatkan update berita terkini dari Ihram.co.id langsung di WhatsApp Anda.

Ikuti Sekarang