Polda Metro Jaya merespons beredarnya kembali konten video lama demo mahasiswa di media sosial dan meminta publik menghentikan penyebaran informasi bohong. Polisi menyebut konten tersebut dapat memancing kerusuhan dan berpotensi menjadi tindak pidana. Hal itu disampaikan dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya pada Jumat (7/8/2026), dilansir dari Detikcom.
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menilai fenomena yang muncul adalah konten lama yang direproduksi untuk membangkitkan kembali situasi seperti yang pernah terjadi setahun lalu hingga dua tahun lalu.
"Fenomena konten yang mereproduksi konten lama sehingga lebih ingin membangkitkan kembali seperti apa yang terjadi setahun lalu atau 2 tahun lalu," ujar Kombes Iman Imanuddin, Dirkrimum Polda Metro Jaya.
Polda Metro Jaya kemudian mengimbau agar masyarakat tidak menyebarkan berita bohong atau informasi yang memprovokasi atau memancing kerusuhan.
"Kami imbau mari sama-sama hentikan untuk menyebarkan pemberitaan bohong atau hoaks atau informasi yang bersifat memprovokasi atau bersifat memancing kerusuhan sehingga nanti dapat berpotensi menjadi satu perbuatan pidana," imbuh Kombes Iman Imanuddin.
Polisi menyatakan situasi keamanan Jakarta aman dan menyebut telah men-take down konten provokasi atau hoaks sepanjang Juli hingga Agustus.
"Terhadap 30 konten sudah kami take down. Dari 30 konten ada beberapa yang berkaitan dengan upaya-upaya dihubung-hubungkan dengan bulan Agustus. Kami yakinkan, insyaallah Jakarta dan Indonesia akan selalu aman," ucap Kombes Iman Imanuddin, dalam jumpa pers.
Selain penindakan konten, Polda Metro Jaya juga melaporkan proses hukum terhadap pegiat media sosial sepanjang Juni hingga Agustus 2026.
"Tim Kolaborator Penaatan Hukum Polda Metro Jaya sejak Juni-Agustus 2026 telah melakukan upaya pendekatan terhadap 28 pegiat medsos dengan 37 akun yang terindikasi berkaitan dengan penyebaran konten provokatif, destruktif, dan hoaks," kata Kombes Iman Imanuddin.
Menurut Polda Metro Jaya, dari 28 orang tersebut, sepuluh orang diproses hukum dan 10 akun disita untuk kepentingan penyidikan, sedangkan sisanya diberikan edukasi.
"Dari hasil pendalaman tersebut, langkah-langkah yang sudah kami lakukan, 10 orang dilanjutkan ke dalam proses penyidikan dan penahan di ruang Polda Metro Jaya. Kemudian terhadap 18 orang, diberikan peringatan dan edukasi," ujar Kombes Iman Imanuddin.






