Polda Metro Jaya menetapkan Saepul (26) sebagai tersangka pembunuhan dan mutilasi terhadap pria berinisial K (51) di Cipayung, Depok, dengan ancaman hukuman mati, sebagaimana dilansir dari Detikcom. Penyidik menerapkan pasal pembunuhan biasa dan pembunuhan berencana terhadap tersangka setelah mengidentifikasi adanya niat untuk menguasai harta benda milik korban. Kanit 1 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Dimitri Mahendra Kartika menyatakan pihak kepolisian telah memproses status hukum tersangka secara resmi.
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana dan/atau pembunuhan Pasal 459 dan/atau 458 KUHPidana," kata Kanit 1 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Dimitri Mahendra Kartika saat dihubungi, Kamis (6/8).
Sesuai aturan hukum, Pasal 458 KUHP mengatur ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun untuk pembunuhan biasa, atau maksimal 20 tahun hingga seumur hidup jika disertai tindak pidana lain. Sementara itu, Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana mengancam pelaku dengan pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun. Awal perkenalan antara pelaku dan korban diketahui terjadi melalui platform media sosial khusus sesama jenis.
"Pengecekan HP milik Tersangka bahwa Tersangka tergabung dalam grup (komunitas gay). Untuk perkenalan awal (pelaku dan korban) memang lewat aplikasi socmed Hornet," ucap dia. Rencana kejahatan tersebut disusun oleh pelaku lantaran tergiur untuk mengambil alih kendaraan serta barang berharga milik korban.
"Dan untuk terjadi perencanaannya bahwa karena pelaku ingin melakukan pencurian motor dan barang-barang milik korban dan untuk menguasai barang milik korban, dan adanya niat untuk membunuh korban," jelasnya. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto membeberkan bahwa interaksi awal kedua pihak berlanjut hingga kesepakatan untuk bertemu langsung di wilayah Depok. "Saepul (SA) dan korban berkenalan melalui media sosial sebelum sepakat bertemu di sebuah kontrakan di wilayah Cipayung pada 23 Juli 2026," ujar Budi kepada wartawan, Rabu (5/8).
Perselisihan yang timbul di lokasi pertemuan berujung pada penyerangan fisik menggunakan senjata tajam hingga korban kehilangan nyawa.
"Pertemuan tersebut berujung cekcok hingga pelaku menusuk bagian perut dan menggorok leher korban menggunakan pisau," jelas Budi. Upaya pembuangan barang bukti dilakukan pelaku dengan membagi jasad korban ke beberapa tempat terpisah. "Pelaku memutilasi tubuh korban pada bagian pangkal paha, membungkus jasad menggunakan plastik hitam dan karung, kemudian membuang tubuh korban di kawasan Tanah Merah, sedangkan potongan kedua kaki dibuang ke aliran sungai di wilayah Pitara, Pancoran Mas," kata Budi.
Tersangka kemudian membawa kabur sepeda motor korban ke wilayah Panimbang, Pandeglang, Banten, untuk dijual.






